DPRD Soroti Kasus Korupsi Layanan BLUD di Mojokerto, Kadinkes Dipanggil

Dugaan penyelewengan sektor kesehatan harus menjadi perhatian serius. Sebab, fasilitas kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

10 Jul 2025 - 11:02
DPRD Soroti Kasus Korupsi Layanan BLUD di Mojokerto, Kadinkes Dipanggil
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo. (Foto: Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto soroti kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Bumi Majapahit. 

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo meminta Korps Adhyaksa mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan 27 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Mojokerto itu. 

Menurut dia, pada prinsipnya hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu baik itu pejabat maupun masyarakat biasa. 

"Saya berharap proses hukum terkait korupsi BLUD yg melibatkan 27 Puskesmas di Kabupaten Mojokerto harus bisa tuntas. Mengingat BLUD diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat dalam memperoleh jaminan kesehatan sesuai amanat UU. Namun, tentunya semua tuduhan juga harus berdasarkan bukti yang kuat sehingga tidak berdasar pada suka atau tidak suka," lontar Joko, Kamis (11/7/2025). 

Menurut politisi muda PDI Perjuangan itu dugaan penyelewengan sektor kesehatan harus menjadi perhatian serius. Sebab, kata dia, fasilitas kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. 

"Mengingat kesehatan adalah kebutuhan dasar yang telah di jamin oleh pemerintah lewat BPJS," terangnya. 

Elia Joko mengaku, dalam dekat ini pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto untuk meminta sederet data dengan tujuan evaluasi kasus serupa tidak terjadi di Bumi Majapahit. 

"Nanti kita akan segera panggil kadis kesehatan agar kita bisa tau hal-hal apa yang dilanggar. Dalam waktu dekat ini kita pasti akan adakan RDP antara komisi II dengan dinas kesehatan mas," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi yang menyeret Yuki Firmanto (40) tersangka kasus dugaan penyelewengan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di wilayah Kabupaten Mojokerto telah memasuki babak baru. Yuki telah ditahan setelah menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Mojokerto. 

Proses kasus ini cukup panjang. Sebab, Yuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sejak 31 Januari 2025 lalu. Namun, ia dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Saat panggilan ketiga Yuki Firmanto hadir dan langsung dilakukan penahanan.

“Begitu hadir, tersangka langsung kami limpahkan ke Kejati Jatim bersama barang bukti untuk tahap II,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Endang Tirtana, Rabu (9/7/2025).

Endang menambahkan, penahanan tersangka dilakukan sebagai bagian dari memaksimalkan penyidikan agar proses hukum bisa tuntas dan pembuktian di persidangan dapat dilakukan maksimal. 

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya pihaknya akan melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penahanan itu menyusul turunnya surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Nomor: PRINT-1200/M.5.23.Fd.1/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023, 60 orang saksi telah diperiksa. Termasuk kepala puskesmas dan kepala dinas kesehatan (dinkes). 

Hasilnya, Kejari Kabupaten Mojokerto telah menetapkan tersangka bernama Yuki Firmanto sebagai pihak swasta yang merupakan koordinator rekanan Dinkes dan Puskesmas. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana membeberkan, Yuki Firmanto diduga kuat telah mengoordinir penyelewengan anggaran dana BLUD puskesmas tahun anggaran 2021-2022.

Modus yang dilakukan dengan cara memalsukan dokumen sebanyak 27 Puskesmas. Yuki Firmanto disangka memaksa pihak Puskesmas untuk memakai jasanya sebagai konsultan pendampingan pengelolaan keuangan BLUD. 

"YF dan 20 orang timnya ditunjuk sebagai konsultan tim ahli di 27 Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto. Saat itu, Puskesmas baru dibentuk sebagai BLUD di bidang kesehatan di Mojokerto," ucap Kajari Kabupaten Mojokerto yang karib dipanggil Tirta itu, Senin (10/2/2025) lalu. 

Selain memalsukan dokumen jasa pelayanan kesehatan, Yuki Firmanto juga disangka memanipulasi pembuatan dokumen kontrak.

Kasus korupsi ini kian gamblang setelah jaksa dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim melakukan penghitungan kerugian negara akibat ulah Yuki Firmanto. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp5 miliar. 

"Kerugian negara itu Rp5 miliar dari total anggaran Rp5,2 miliar pada tahun anggaran 2021-2022," ungkapnya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow