Rapat Paripurna Akhir Tahun DPRD Kabupaten Malang Ajukan 2 Raperda

DPRD ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; dan pemajuan kebudayaan daerah

13 Dec 2023 - 19:00
Rapat Paripurna Akhir Tahun DPRD Kabupaten Malang Ajukan 2 Raperda
Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi SSos buka agenda Rapat Paripurna Raperda. Rabu, 13/12/2023.

Kabupaten Malang, SJP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang laksanakan Rapat Paripurna pengajuan 2 poin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di akhir tahun 2023.

Joko Eko Sujarwanto sebagai Juru bicara mewakili Ketua DPRD Kabupaten Malang mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Nomor : 188.4/35/KPTS/35.07.040/2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023.

Dimana keputusan tersebut atas inisiasi DPRD dengan dua ajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni :

1. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; dan

2. Pemajuan Kebudayaan Daerah

Pertama, kami sampaikan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bahwasanya Disabilitas merupakan warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. 

Sebab sebelumnya, Disabilitas sebagai salah satu komponen masyarakat masih belum mendapatkan perlindungan hukum dalam memperoleh kesamaan hak dan kesempatan. 

"Hal ini berakibat disharmoni sosial dan ketidakadilan serta terhambatnya penyandang disabilitas untuk terlibat dan berpartisispasi dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi," ucap Joko menyampaikan.

Selanjutnya perwujudan pelaksanaan otonomi daerah dan implementasi kebijakan tersebut di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Malang telah melakukan berbagai upaya melalui berbagai kegiatan.

Kegiatan tersebut berupa rehabilitasi, pendidikan dan pelatihan serta bantuan sosial mengingat kondisi obyektif Penyandang Disabilitas memiliki jumlah cukup signifikan. 

"Namun untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut diperlukan landasan hukum dalam bentuk Perda.

Secara umum, Perda ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis prinsip-prinsip yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Perda.

Selain itu, perlu perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi.

Dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Malang tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini diharapkan akan menjadi dasar hukum bagi seluruh pihak di Daerah, baik itu Pemerintah maupun masyarakat dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal ini menyangkut pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi bagi penyandang disabilitas.

Joko lanjutkan penjelasan tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah yang jelaskan keberagaman suku serta kearifan lokal bertujuan membentuk budaya luhur serta identitas bangsa.

"Sebagaimana kita telah rasakan semua bahwa Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahkan bangsa Indonesia kekayaan atas keberagaman suku bangsa, adat istiadat, bahasa, pengetahuan dan teknologi lokal, tradisi, kearifan lokal, dan seni.

Keberagaman tersebut merupakan warisan budaya bangsa bernilai luhur yang membentuk identitas bangsa di tengah dinamika perkembangan dunia," ucapnya.

Perda tersebut masuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". 

Kebudayaan Daerah merupakan bagian dari Kebudayaan Nasional yang dapat membentuk identitas dan karakter bangsa.

Budaya masyarakat Kabupaten Malang merupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Kabupaten Malang.

Didalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya, sehingga perlu dilestarikan melalui Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. 

Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Asas Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia adalah kenusantaraan, toleransi, keadilan, ketertiban, kearifan lokal , kemanfaatan, keberlanjutan, partisipasi, gotong royong, inovatif dan kreatif.

Perubahan sosial merupakan realitas yang tidak dapat dihindari.

Perkembangan teknologi dan informasi yang terjadi menjadi peluang interaksi budaya berlangsung cepat.

Akibatnya terdapat objek kebudayaan yang hilang atau punah sebagai akibat perubahan sosial.

Hal tersebut menjadi bukti kebudayaan merupakan ruang dinamika yang luas dan tidak memiliki batasan dan pelindung secara mantap.

Kebudayaan merupakan identitas komunal yang menjadi pembeda dari komunal lainnya sekaligus kebudayaan menjadi titik temu bagi setiap persoalan yang terjadi di masyarakat.

Pandangan ini cukup kuat lakukan upaya yang strategis dalam menjaga identitas lokal. 

Melalui kebijakan yang dukung pada pemajuan kebudayaan, yakni pendataan, pelindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan. 

Hal tersebut yang menjadikan latar DPRD Kabupaten Malang menginisiasi rancangan peraturan daerah tentang Pelestarian Dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, adapun ruang lingkup dari Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah :

a. Objek Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah;

b. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;

c. Perlindungan;

d. Pengembangan;

e. Pemanfaatan;

f. Pembinaan;

g. Larangan;

h. Penghargaan;

i. Peran serta masyarakat;

j. Koordinasi strategis lintas sektor;

k. Pengawasan, pengendalian dan evaluasi;

l. Pembiayaan; dan

m. Ketentuan pidana

Hadir dalam Agenda Paripurna Ketua DPRD Kabupaten Malang, Para Wakil Ketua DPRD serta Anggota DPRD, Bupati Malang, Staff ahli dan para pejabat Pemkab Malang, Ketua Penggerak PKK, Ketua Dharma Wanita, Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Malang serta para wartawan. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow