Teguran Pembongkaran BBWS Jatim Kepada CV Kema Sejahtera, Satpol PP Jombang Tunggu Perintah

Satpol PP Kabupaten Jombang mengaku siap lakukan penertiban terkait bangunan CV Kema Sejahtera yang diduga melanggar aturan di wilayah Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

06 Dec 2023 - 02:45
Teguran Pembongkaran BBWS Jatim Kepada CV Kema Sejahtera, Satpol PP Jombang Tunggu Perintah
Petikan Surat Teguran BBWS Jatim kepada CV Kema Sejahtera atas bangunan diduga melanggar aturan di Kabuh, Jombang. (Ist/SJP)

Jombang, SJP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang mengaku siap jika diajak lakukan penertiban terkait bangunan CV Kema Sejahtera yang diduga melanggar aturan di wilayah Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Kasatpol PP Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan pihaknya merasa berterima kasih dengan informasi yang diberikan.

Termasuk jika pihak penegak Peraturan yakni Satpol PP diundang untuk melakukan penertiban oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS). 

"Diberi undangan, diajak penertiban atau apa, kami siap dampingi karena kan wilayahnya di Kabupaten Jombang," kata Thonsom kepada redaksi, Rabu (6/12/2023). 

Menurut Thonsom, usai mendapat informasi pihaknya melakukan pengecekan apakah ada surat masuk ke pihak Satpol PP Jombang kepada kasi penindakan. 

"Ketika jenengan kirim berita itu, saya tanyakan ke Kasi lidik, katanya belum ada masuk, tapi nanti di cek lagi," ujarnya. 

Diakuinya bukan ranah Satpol PP untuk melakukan penindakan, tapi ranah BBWS.

Satpol PP juga tidak berwenang lakukan pembongkaran karena kewenangan instansinya pada Perda. 

Sebelumnya, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Timur layangkan surat teguran bernomor PW 0301 - AM/1367 dengan kop surat Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air itu diterbitkan tanggal 13 September 2023.

Surat sendiri ditujukan ke kantor perusahaan di Dusun XI, Gororejo, Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

Dalam surat tersebut BBWS meminta CV Kema Sejahtera di wilayah Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang laksanakan pembongkaran pembangunan pengaman tebing, dan mengembalikan kondisi sungai seperti semula. 

Pasalnya pembangunan pengaman tebing pabrik menjorok ke bagian sungai dan pembangunan sumur bor berada ditengah bagian aliran sungai Klubuk anak Sungai Marmoyo dan Sungai Brantas menyebabkan penyempitan bagian aliran sungai. 

Selain itu, juga terdapat pemasangan 2 buah pipa pembuangan di titik koordinat 7° 22' 21.2022".S dan 112° 12'50.8951" E. Yang berada di sisi kiri aliran sungai klubuk juga diduga belum mengantongi izin. 

Sejumlah pihak mendapatkan tembusan atas surat yang ditanda tangani Haerudin C Maddi Kepala BBWS Jawa Timur. Diantaranya Bupati Jombang, Kadis PUPR Jombang, Kadis Pekerjaan Umum SDA Jombang, Kapolres Jombang, Komandan Kodim 0814 Jombang, Kapolsek Kabuh, Komandan Koramil Kabuh 0814/07, Kasatpol PP Jombang, Camat Kabuh dan Kepala Desa Sukodadi. (*) 

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow