DPRD Ngelus Dada, Banyak Kepala OPD di Bondowoso Tak Paham Penyusunan RPJMD
Hal itu dilontarkan oleh Imam Khalid Andi Wijaya, Wakil Ketua DPRD Bondowoso dalam Musrenbang RPJMD tahun 2025 – 2029 di Pendopo Raden Bagus Assra.
BONDOWOSO, SJP - Di tengah efisiensi anggaran yang saat ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipaksa untuk mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan.
Bahkan, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid mengajak semua Kepala OPD tidak terjebak dengan efisiensi anggaran dan menerjemahkan Inpres Nomor 1 tahun 2025, bukan sebagai pemangkasan anggaran, tetapi refocusing anggaran.
Artinya, pemerintah pusat tidak melakukan pengurangan anggaran, tetapi memaksa seluruh OPD di daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk hal-hal yang lebih penting, sesuai dengan peruntukannya dan tepat sasaran.
Namun, sebagian besar OPD di Bumi Ki Ronggo malah berspekulasi bahwa pasca refocusing anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) baru, bahkan dalam RPJMD tahun 2025-2029 yang akan ditetapkan, merupakan 100 persen usulan dari DPRD melalui Pokok Pikiran (Pokir).
RPJMD Produk Musrenbang, Pokir dan OPD
Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 merupakan buah hasil usulan program dari Musyawaran Rencana Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa hingga kecamatan, pokok pikiran (pokir) DPRD dan usulan dari OPD.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Bondowoso dari Fraksi PPP, Imam Khalid Andiwijaya, kala mewakili Ketua DPRD memberikan sambutan dalam acara Musrenbang RPJMD tahun 2025-2029 di Pendopo Raden Bagus Assra, pada Rabu (14/6/2025).
Di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso, serta seluruh Kepala OPD yang hadir di acara tersebut, Andiwijaya terang-terangan mengatakan jika ada OPD di Bumi Ki Ronggo yang menganggap semua program di RPJMD hanya berasal dari pokir DPRD.
Padahal, kata politisi partai berlambang ka’bah ini, usulan program di RPJMD berasal dari tiga sumber yang memang secara aturan legal untuk dilaksanakan. Di antaranya, usulan dari hasil Musrenbang, pokok pikiran (pokir) dan dari OPD itu sendiri.
“Usulan kan ada 3, dari dinas-dinas, ada hasil Musrenbang dan pokir-pokir DPRD. Ada yang beranggapan semua program di dinas (OPD) adalah pokir semua. Itu salah dan yang jelas seimbang, porsinya sama,” kata Andiwijaya.
Bahkan, di tengah efisiensi anggaran, pokir anggota DPRD Bondowoso juga direfokusing. Meskipun tidak menyebut nominal dan persentase, Andiwijaya menegaskan jika pemangkasan usulan pokir DPRD porsinya setara dengan usulan dari Musrenbang dan usulan dari OPD.
“Pengurangan pokir itu tidak ada persentase, itu kan bagian dari aspirasi, yang harus masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Semua sudah sesuai SOP,” ungkapnya.
OPD Tidak Paham Soal Penyusunan RPJMD
Wakil DPRD Bondowoso, Imam Khalid Andiwijaya hanya mampu ‘ngelus dada’ atas problematika yang ada di jajaran OPD di Kabupaten Bondowoso. Dirinya mengakui, jika hampir semua kepala OPD tidak paham soal penyusunan RPJMD.
Bahkan, soal adanya Kepala OPD yang menganggap jika saat ini program dan kegiatan yang tercantum dalam RPJMD tahun 2025-2029, adalah 100 persen berasal dari usulan pokir DPRD, Andiwijaya tidak akan memanggil Kepala OPD tersebut.
“Itu bukan bagian tupoksi dari DPRD,” begitu pernyataan Andiwijaya yang statusnya saat ini sebagai juru bicara Ketua DPRD Bondowoso, karena Ahmad Dhafir tengah menjalankan ibadah haji.
Soal tindak lanjutnya, Wakil Ketua DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini beranggapan, jika masih banyak Kepala OPD di Bondowoso yang tidak paham soal bagaimana RPJMD dan APBD itu disusun dan titetapkan.
“Intinya kami ngelus dada. Berarti ketemu dengan dinas (OPD) yang tidak paham bagaimana RPJMD itu dibuat. Artinya, ada kepala OPD tidak mampu dan tidak tahu, proses RPJMD dan APBD itu seperti apa,” tandasnya sembari tersenyum dan enggan menyebut OPD mana saja.
Bupati Bondowoso: RPJMD Sudah Sesuai Proses
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD ini telah melalui serangkaian proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami berharap, masukan-masukan dari berbagai bidang telah terhimpun dan terakomodasi dalam naskah rancangan akhir RPJMD yang ditetapkan pada hari ini,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut, Bupati Bondowoso menjelaskan, setelah proses di tingkat kabupaten selesai,rancangan RPJMD ini akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
Beliau menekankan bahwa RPJMD ini merupakan garis besar pembangunan selama lima tahun mendatang.
“Visi dan misi yang telah ditetapkan akan diterjemahkan ke dalam kerangka-kerangka dasar yang kemudian akan dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

