DPRD Kota Batu Warning Pemkot: Jangan Sampai Dinas Baru Bikin Birokrasi Gemuk

DPRD menginginkan struktur perangkat daerah nantinya benar-benar menjadi solusi atas kebutuhan pelayanan publik dan penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, profesional, serta sejalan dengan arah pembangunan Kota Batu ke depan

20 May 2026 - 16:30
DPRD Kota Batu Warning Pemkot: Jangan Sampai Dinas Baru Bikin Birokrasi Gemuk
ilustrasi ASN Kota Batu (Prokopim for SJP)

KOTA BATU, SJP - Rencana Pemerintah Kota Batu membentuk dua organisasi perangkat daerah (OPD) baru mulai mendapat sorotan serius dari kalangan legislatif. DPRD Kota Batu mengingatkan agar penataan kelembagaan tidak justru melahirkan birokrasi gemuk yang membebani keuangan daerah.

Anggota DPRD Nasdem Sujono Djonet pada Rabu (20/5/226) menguraikan bahwa pembentukan OPD baru tidak boleh sekadar menambah struktur birokrasi tanpa diikuti peningkatan efektivitas pelayanan publik.

“Penataan SOTK memang diperlukan untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Tetapi prinsipnya harus miskin struktur namun kaya fungsi, karena keberhasilan reformasi birokrasi tidak diukur dari banyaknya dinas baru yang dibentuk, melainkan dari seberapa efektif tata kelola pemerintahan berjalan setelah restrukturisasi dilakukan," ujarnya.

DPRD juga mengingatkan bahwa belanja pegawai daerah wajib tetap terkendali sesuai ketentuan nasional, yakni tidak melampaui 30 persen dari total APBD. Karena itu, pembentukan OPD baru harus dihitung secara matang agar tidak memicu pembengkakan anggaran rutin pemerintah daerah.

“Jangan sampai penambahan dinas justru membebani APBD dan mengurangi ruang anggaran pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat,” tegasnya.

Selain aspek anggaran, DPRD turut menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan pada masa transisi kelembagaan. Pemerintah daerah diminta segera menyiapkan roadmap penataan organisasi secara komprehensif, mulai dari pengelolaan aset, distribusi sumber daya manusia (SDM), hingga penyusunan standar operasional prosedur (SOP).

Langkah itu dinilai penting agar perubahan struktur organisasi tidak mengganggu pelayanan publik di tengah proses penyesuaian birokrasi. Legislatif juga meminta seluruh proses penataan dilakukan berbasis analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Tak kalah penting, DPRD menekankan penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan pada OPD baru. Penempatan ASN diminta benar-benar berdasarkan kompetensi dan profesionalitas, bukan faktor kedekatan maupun kepentingan politik.

“Penempatan pejabat harus benar-benar the right man on the right place. Transparansi menjadi kunci agar reformasi birokrasi ini berjalan sehat,” pungkasnya. (*)

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow