Merusak Estetika Kota, Satpol PP Kota Batu Tertibkan Baliho Tidak Berizin
Menjelang Pemilu 2024, banyak reklame ilegal yang muncul, termasuk promosi produk dan atribut partai politik yang dipasang di pohon, termasuk yang menggunakan bambu
Kota Batu, SJP - Reklame ilegal di Kota Batu telah dihapus oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu bersama dengan Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol) serta dinas terkait lainnya.
Satpol PP telah menggelar operasi pembersihan reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak di seluruh jalan utama Kota Batu. Operasi ini dilakukan secara bertahap setiap hari.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro mengatakan, secara rutin melakukan pemeriksaan pada beberapa jalan utama di Kota Batu dengan tujuan untuk mengatur reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.
"Kami menjalankan tindakan ini setiap harinya sebagai langkah dalam menjaga estetika Kota Batu, dan sekaligus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak," kata dia.
Dia menjelaskan awalnya, operasi ini dimulai di sepanjang Jalan Giripurno dan Jalan Drs Moh Hatta, kemudian dilanjutkan ke Jalan Ir Soekarno dan daerah-daerah sekitarnya.
"Kami, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Dinas Perizinan, dan Dinas Pendapatan untuk melaksanakan tindakan pembersihan terkait reklame yang tidak memiliki izin, termasuk reklame komersial dan yang terkait dengan proses pencalonan," ujarnya.
Dia memaparkan prioritas dia adalah membersihkan jalan protokol, bahkan hingga perbatasan Kabupaten Malang, seperti Pujon.
Pihaknya mengakui menjelang Pemilu 2024, banyak reklame ilegal yang muncul, termasuk promosi produk dan atribut partai politik yang dipasang di pohon, termasuk yang menggunakan bambu.
"Kami tidak ingin pemasangan ini mengganggu keindahan dan estetika kota wisata Batu. Saat memasuki tahap Pemilu, pasti akan ada peraturan khusus mengenai pemasangan alat peraga kampanye," jelasnya.
"Saya berharap para pemasang reklame akan mematuhi aturan dan memenuhi kewajiban administratif sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Walikota Kota Batu nomor 17/2022 mengenai Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame," tambahnya.
Dia memaparkan setelah penertiban dilakukan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Bapenda. Mereka juga akan menghubungi dan memberikan peringatan kepada pihak yang memasang reklame tanpa izin, karena tindakan tersebut berpotensi mengakibatkan kebocoran pajak daerah.
"Kami akan mengundang pemasang reklame tersebut. Informasi kontak mereka biasanya tertera pada reklame. Jika tetap tidak patuh, kami akan mengambil tindakan hukum dengan sidang tipiring," tandasnya. (*)
Editor: Queen Ve
What's Your Reaction?