DPRD Jombang Godok Raperda Perlindungan Guru: Upaya Cegah Kriminalisasi dan Sejahterakan Pendidik
Regulasi ini merupakan inisiatif DPRD untuk memberikan jaminan hukum serta meningkatkan kesejahteraan para pendidik yang dianggap sebagai pencetak generasi bangsa.
JOMBANG, SJP–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang tengah menyeriusi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Regulasi ini merupakan inisiatif DPRD untuk memberikan jaminan hukum serta meningkatkan kesejahteraan para pendidik yang dianggap sebagai pencetak generasi bangsa.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menyebutkan salah satu poin krusial yang melatarbelakangi Raperda ini adalah maraknya kasus hukum yang menimpa guru saat berusaha mendisiplinkan karakter siswa di sekolah.
"Tujuan mereka (guru) adalah menciptakan kedisiplinan dan mendidik karakter anak, namun justru sering kali berujung pada kriminalisasi," ungkap Kartiyono kepada wartawan sebelum acara rapat terbuka di ruang Sidang Paripurna DPRD Jombang, Senin (30/3/2026).
Menurut dia, melalui aturan ini, negara diharapkan hadir untuk memberikan keleluasaan bagi guru dalam mengaktualisasikan proses pengajaran tanpa rasa takut akan tuntutan hukum, selama dilakukan dalam koridor yang benar.
Guna melahirkan produk hukum yang objektif dan humanis, Bapemperda DPRD Jombang secara aktif menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder).
"Dalam agenda terbaru, pembahasan tidak hanya melibatkan organisasi profesi, tetapi juga merangkul berbagai pihak," ujarnya.
Ia merinci, pada agenda pembahasan Raperda ini, pihaknya mengundang siswa dari SMA 1, SMA 2, dan SMA 3 Jombang, serta organisasi IPNU dan IPPNU untuk mendengar perspektif murid mengenai pendisiplinan yang manusiawi. Selain itu, dilibatkan pula Komisariat Unwaha dan Senat Mahad Aly Hasyim Asy'ari.
Perwakilan lembaga penegak hukum turut dihadirkan, mulai dari KPAI, Women’s Crisis Center (WCC), serta Unit PPA Polres Jombang untuk memberikan pendapat hukum terkait format regulasi perlindungan guru.
"Sebelumnya telah melibatkan PGRI, Dewan Pendidikan, hingga praktisi pendidikan seperti Pergunu," akunya.
Selain aspek perlindungan hukum, Raperda ini juga menyoroti kondisi kesejahteraan dan hak intelektual guru yang dinilai masih terabaikan.
"DPRD Jombang menargetkan regulasi ini dapat menjamin hak-hak guru agar tetap terjaga, mengingat mereka adalah pemegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa di masa depan," tandasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

