DPRD Jombang Godok Raperda Minuman Beralkohol
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD sebagai upaya memperkuat pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Jombang.
JOMBANG, SJP - DPRD Kabupaten Jombang mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan, Pengendalian Minuman Beralkohol serta Larangan Peredaran Minuman Oplosan. Pembahasan regulasi tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Jombang, Kamis (4/6/2026).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD sebagai upaya memperkuat pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Jombang.
Keberadaan regulasi baru diperlukan mengingat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 yang selama ini menjadi dasar pengaturan dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.
"Perda yang lama masih mengacu pada aturan terdahulu. Sementara saat ini sudah ada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019. Karena itu perlu dilakukan penyesuaian agar regulasi di daerah tetap relevan," ucap Kartiyono usai kegiatan.
Ia menjelaskan, penyusunan raperda tersebut juga didasari karakteristik Jombang yang dikenal sebagai kota santri, dengan banyak pondok pesantren yang telah berkembang sejak lama. Karena itu, negara dalam hal ini pemerintah daerah dinilai perlu hadir untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol agar tidak berkembang tanpa pengawasan.
Selain menyesuaikan regulasi nasional, DPRD juga menargetkan aturan tersebut dapat menjadi instrumen perlindungan, terutama bagi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras dan narkoba. Saat ini, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, raperda masih dalam tahap penyusunan.
DPRD telah beberapa kali melakukan pembahasan internal bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan komisi terkait, sebelum memasukkannya ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Sebagai bagian dari proses penyusunan, DPRD juga menggelar uji publik dan konsultasi publik dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
"Kami ingin mendapatkan masukan, kritik, dan saran dari masyarakat. Jangan sampai regulasi ini hanya berdasarkan pandangan DPRD dan pemerintah, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Jombang," katanya.
Kartiyono menambahkan, keberadaan perda baru nantinya diharapkan mampu menutup celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku usaha maupun pihak tertentu dalam peredaran minuman beralkohol secara ilegal. Terkait maraknya penjualan minuman keras di sejumlah warung atau kios, ia menegaskan bahwa sebenarnya pemerintah telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk melakukan penindakan.
"Berdasarkan regulasi nasional, pelaku usaha yang menjual atau menyediakan minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenakan sanksi," bebernya.
"Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan berupa penyegelan, penutupan sementara hingga penyitaan barang bukti terhadap usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin," tegasnya.
Menurut Kartiyono, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Jombang tidak mengeluarkan izin bagi warung atau kios untuk menjual minuman beralkohol. "Karena itu, aktivitas penjualan yang dilakukan tanpa izin dapat langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Dalam raperda yang sedang disusun, DPRD juga akan mengatur secara lebih rinci mengenai lokasi atau kategori tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol sesuai aturan nasional. Beberapa di antaranya seperti hotel berbintang dan fasilitas tertentu yang memenuhi persyaratan.
"Namun ketentuan tersebut akan diatur secara ketat, agar tidak menimbulkan penyalahgunaan maupun peredaran minuman beralkohol secara bebas di wilayah Kabupaten Jombang," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

