DPRD Jombang Jadwalkan Hearing Dua Guru ASN yang Dipecat Pekan Depan
Salah satu guru yang mengajukan hearing, Ndharu Suwandono, mengaku telah mengirim surat permohonan secara resmi ke DPRD Jombang sejak 8 Mei 2026.
JOMBANG, SJP – Setelah menunggu hampir satu bulan sejak mengajukan permohonan, dua guru aparatur sipil negara (ASN) yang diberhentikan akhirnya mendapat kepastian. DPRD Kabupaten Jombang berencana memfasilitasi rapat dengar pendapat (hearing) pada pekan depan.
Salah satu guru yang mengajukan hearing, Ndharu Suwandono, mengaku telah mengirim surat permohonan secara resmi ke DPRD Jombang sejak 8 Mei 2026. Namun, hingga awal Juni ini, pelaksanaan hearing belum juga digelar.
"Saya sudah mengajukan hearing ke DPRD Jombang secara resmi sejak 8 Mei 2026. Sampai sekarang belum ada pelaksanaannya. Minggu kemarin saya coba menanyakan perkembangannya dan masih diminta menunggu," ujar Ndharu kepada wartawan dalam pesan yang diterima, Kamis (4/6/2026).
Ndharu merupakan guru olahraga di SD Negeri Jombatan 6 yang menerima sanksi pemberhentian. Ia bersama guru lainnya, Yogi Susilo, sebelumnya menyatakan keberatan atas keputusan tersebut dan telah menempuh upaya banding ke Badan Pertimbangan ASN (BP ASN).
Senada dengan Ndharu, Yogi Susilo juga mengaku masih menunggu kepastian pelaksanaan hearing. Guru SDN Jipurapah 2 Kecamatan Plandaan itu menegaskan siap memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung terkait dasar pemberhentiannya sebagai ASN.
Yogi mengatakan telah menyiapkan berbagai dokumen pendukung yang menurutnya dapat menjelaskan kondisi sebenarnya di lapangan. Selain itu, ia juga berencana menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui aktivitasnya selama bertugas di sekolah.
"Saya siap adu data dan adu fakta dalam hearing nanti. Saya akan membawa bukti-bukti yang saya miliki, termasuk saksi-saksi yang mengetahui aktivitas saya selama mengajar," ujar Yogi.
Menurut Yogi, hearing menjadi kesempatan penting untuk menguji seluruh keterangan yang selama ini menjadi dasar penjatuhan sanksi. Ia berharap forum tersebut dapat berlangsung terbuka sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan data dan argumentasinya secara proporsional.
"Nanti kita buka bersama-sama. Saya ingin semua data disandingkan dan diperiksa secara terbuka. Kalau memang ada perbedaan data, biar dibahas dalam hearing sehingga masyarakat juga bisa mengetahui fakta yang sebenarnya," katanya.
Kepastian hearing disampaikan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Jombang, Danang Praptoko. "Ya, insyaallah difasilitasi minggu depan. Saat ini masih menunggu konfirmasi jadwal pasti dari komisi," kata Danang saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Sebelumnya, Komisi D DPRD Jombang menyatakan akan mendalami kasus pemberhentian dua guru ASN tersebut dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan. DPRD menegaskan belum akan mengambil kesimpulan sebelum mendengarkan keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta para guru yang bersangkutan.
Ndharu sendiri membantah tuduhan tidak masuk kerja selama 177 hari sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pemberhentiannya. Ia mengaku masih memiliki bukti absensi manual dan dokumen kegiatan pembelajaran selama bertugas.
Yogi Susilo juga menolak tuduhan tidak menjalankan tugas mengajar. Ia mengklaim tetap aktif mengajar dan telah mengajukan banding atas sanksi pemberhentian yang diterimanya.
Sementara itu, pihak sekolah sebelumnya membantah tudingan bahwa data ketidakhadiran guru yang diberhentikan tidak akurat. Kepala SDN Jipurapah 2, Winarsih, menyatakan bahwa pihak sekolah memiliki dokumen absensi yang menunjukkan Yogi Susilo tidak aktif mengajar dalam jangka waktu yang cukup lama.
Menurut Winarsih, kondisi tersebut bahkan sempat berdampak terhadap proses pembelajaran siswa. Pihak sekolah juga mengaku telah melaporkan kondisi tersebut kepada Dinas Pendidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari, menegaskan bahwa pemberhentian dua guru ASN tersebut bukan karena kritik terhadap fasilitas sekolah maupun alasan lainnya, melainkan murni berdasarkan hasil pemeriksaan disiplin kerja. Pemeriksaan dilakukan oleh tim lintas instansi yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, serta bagian hukum dengan melakukan verifikasi dokumen maupun klarifikasi langsung di lapangan.
Senada dengan itu, Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menyatakan keputusan pemberhentian merupakan bagian dari proses pembinaan yang telah berlangsung sejak 2024. Menurutnya, pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan kesempatan dan sanksi disiplin bertahap kepada pegawai yang bersangkutan. Namun, karena pelanggaran serupa kembali terjadi, Pemkab Jombang akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
Meski demikian, baik Disdikbud maupun BKPSDM menyatakan menghormati langkah banding yang ditempuh kedua guru tersebut. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

