DPRD Desak Pemkab Malang Segera Urus Legalitas Kopdes Merah Putih
Legalitas Kopdes Merah Putih adalah pengakuan hukum berupa badan hukum koperasi yang wajib dimiliki agar koperasi bisa beroperasi sah, mandiri, dan diakui negara.
MALANG, SJP— Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok, mengungkapkan bahwa pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayahnya telah menunjukkan dinamika yang menarik.
Dari hasil pemantauan dan laporan Dinas Koperasi, ada tiga pola pendirian Kopdes yang muncul di lapangan: pendirian dari nol, revitalisasi koperasi lama, dan pengembangan koperasi yang sudah eksis sebelumnya.
“Setiap desa punya pendekatan yang berbeda, tergantung kondisi dan potensi yang dimiliki. Ada yang benar-benar membentuk koperasi dari nol, ada yang merevitalisasi koperasi yang sempat mati suri, dan ada pula yang mengembangkan koperasi yang sudah lama berdiri,” kata Alayk, Jumat (16/5/2025).
Menurut Alayk, keberagaman pendekatan ini mencerminkan semangat desa-desa di Kabupaten Malang dalam menyesuaikan diri dengan amanat Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan petunjuk teknis dari Kementerian Koperasi.
Per 13 Mei 2025, seluruh 390 desa dan kelurahan di Kabupaten Malang telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) sebagai syarat pembentukan Kopdes Merah Putih.
Namun, Alayk menilai Pemkab Malang tak boleh berhenti di tahap ini saja.
“Tahapan berikutnya yang sangat penting adalah pengurusan legalitas. Ini menyangkut keberlanjutan kelembagaan. Dinas Koperasi harus segera ambil peran, termasuk berkoordinasi dengan organisasi notaris,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pernah ada MoU antara Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Kementerian Koperasi soal pengurusan legalitas Kopdes Merah Putih dengan biaya maksimal Rp 2,5 juta per koperasi.
Bahkan, Surat Edaran Mendagri Nomor 500.3/2438/SJ sudah memberi jalan agar Pemkab bisa menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dari APBD 2025 untuk mendanai proses legalisasi koperasi tersebut.
“Langkah desa sudah luar biasa. Tinggal bagaimana Pemkab memastikan semuanya punya payung hukum agar benar-benar bisa beroperasi dan mandiri secara kelembagaan dan ekonomi,” pungkas Alayk. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

