Pemkab Nganjuk dan Provider Gotong Royong Rapikan Kabel Semrawut
Pemkab Nganjuk bersama 16 provider menata kabel telekomunikasi di jalan protokol. DPRD menyoroti regulasi jaringan dan dugaan tunggakan retribusi, sementara provider meminta kepastian aturan serta SKRD.
NGANJUK, SJP – Kesemrawutan kabel telekomunikasi yang selama ini mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Bersama belasan penyedia layanan internet dan telekomunikasi, Pemkab Nganjuk turun langsung melakukan penataan jaringan kabel udara di sejumlah ruas jalan protokol, Kamis (18/6/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penataan infrastruktur digital yang lebih tertib seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet. Selain memperbaiki wajah kota, penertiban jaringan kabel juga ditujukan untuk menciptakan standar pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang aman, teratur, dan sesuai regulasi.
Aksi gotong royong yang dipimpin Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk itu menyasar tiga titik utama, yakni Jalan Diponegoro, Jalan Kartini, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan para penyedia layanan telekomunikasi yang sebelumnya menyoroti kondisi kabel udara yang semakin semrawut.
Di tengah pesatnya pertumbuhan penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP), pemerintah daerah menilai penataan infrastruktur menjadi kebutuhan mendesak agar perkembangan layanan digital tetap berjalan seiring dengan tertibnya tata ruang perkotaan.
Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk, Subani, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah, legislatif, dan pihak swasta untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih aman dan nyaman.
"Kegiatan ini didasari pentingnya menjaga tata kota agar tetap rapi, indah, dan yang paling utama adalah menjamin keselamatan pengguna jalan dari ancaman kabel yang menjuntai atau melorot," ujar Subani.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB itu melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, BPKAD, Bapenda, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP.
Selain itu, sebanyak 16 perusahaan penyedia jasa internet dan infrastruktur jaringan turut mengerahkan tim teknisnya untuk melakukan penataan kabel di lapangan. Mereka bersama-sama membenahi, mengikat, dan menertibkan jalur kabel yang dinilai mengganggu estetika kota.
Kegiatan tersebut juga mendapat perhatian DPRD Kabupaten Nganjuk. Perwakilan Komisi I dan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD turun langsung ke lokasi untuk memantau proses penataan sekaligus mengevaluasi implementasi regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang publik oleh provider.
Di sisi lain, sejumlah penyedia layanan internet menyampaikan beberapa catatan terkait kebijakan penataan jaringan yang sedang disusun pemerintah daerah.
Supervisor GreeNet, Gus Alif Zain, mengungkapkan pihaknya berharap ada kejelasan regulasi mengenai pembagian titik lokasi jaringan serta mekanisme pembayaran retribusi daerah agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
"Kami mempertanyakan, kalau semisal disepakati satu titik lokasi itu hanya untuk beberapa provider, apakah itu tidak malah mengganggu?" ujarnya.
Menurut Gus Alif, pihaknya juga masih menghadapi kendala administratif terkait penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tahunan yang menjadi dasar pembayaran retribusi atas penggunaan ruas jalan untuk jaringan kabel.
"Kami dari GreeNet kemarin meminta SKRD untuk pembayaran retribusi tahunan. Namun, informasi dari PU kemarin menyatakan masih belum bisa dikeluarkan, dan kami belum tahu alasannya apa," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk, Puguh Wicaksono, menegaskan bahwa pertumbuhan jumlah ISP harus diimbangi dengan penataan dan pengawasan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
"Kebutuhan internet semakin hari semakin banyak, begitu juga dengan jumlah ISP. Oleh karena itu, kita perlu melakukan perapihan. Kalau tidak diatur dari sekarang, kondisi perkabelan akan semakin semrawut," ujarnya.
Selain persoalan estetika kota, DPRD juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan sejumlah provider yang belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah meskipun telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Menanggapi hal tersebut, Puguh memastikan DPRD akan melakukan penelusuran bersama dinas terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terkait isu adanya provider yang tidak membayar itu, nanti akan kita cek bersama. Kita cari tahu apa penyebabnya, dan pastinya akan segera kita tindak lanjuti," tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Nganjuk Tri Handy juga terlihat hadir melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau langsung proses penataan jaringan kabel.
Namun hingga kegiatan berakhir, Wakil Bupati belum memberikan keterangan kepada awak media terkait evaluasi penataan infrastruktur telekomunikasi maupun kebijakan yang akan diterapkan ke depan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

