Satpol PP Probolinggo Temukan Ribuan Botol Miras di Rumah Warga
Menurut Satpol PP, pemilik rumah berusaha melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam proses pencarian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
PROBOLINGGO, SJP — Ribuan botol minuman keras ilegal disita dalam razia gabungan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo bersama Kepolisian dan Bea Cukai setempat.
Razia ini dilakukan di beberapa titik yang diduga sebagai lokasi penjualan miras tanpa izin pada Jumat (16/05/2025).
Sugeng Wiyanto, Kasat Pol PP Kabupaten Probolinggo, mengungkapkan bahwa dari razia tersebut, pihaknya berhasil menemukan 3.819 botol miras berbagai merek.
Botol-botol miras ini ditemukan di berbagai ruangan rumah milik Nawi, seorang warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
"Kemarin malam, bersama tim pengawas dan cukai, kami berhasil menyita lebih dari 3.800 botol minuman keras yang berbeda jenisnya. Semua barang bukti tersebut telah kami amankan dan disimpan di kantor Makosatpol untuk selanjutnya akan dimusnahkan, sebagai upaya pemberantasan peredaran miras di Probolinggo," ujar Sugeng Wiyanto.
Sugeng juga menambahkan bahwa saat penggerebekan dilakukan, pemilik rumah berusaha melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam proses pencarian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Sementara itu, kami telah mengamankan barang bukti miras tersebut karena saat penggerebekan tidak ada penjual yang ditemui. Kami telah mencoba menghubungi namun tidak ada yang merespon. Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap penjualan miras ilegal di wilayah ini," tambah Sugeng.
Sugeng juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan penjualan miras ilegal ke kantor Satpol PP setempat.
Razia miras ini semakin gencar dilakukan mengingat beberapa waktu lalu terjadi dua kasus kematian akibat konsumsi miras ilegal yang dijual secara ilegal. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

