DPMSTP Nganjuk Sebut Pelaku Usaha Tanpa Papan Nama Tidak Bermasalah
Papan nama usaha, meskipun disarankan untuk memudahkan identifikasi, tidak menjadi syarat wajib dalam proses perizinan usaha di daerah tersebut.
NGANJUK, SJP - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMSTP) Kabupaten Nganjuk menyebut, jika pelaku usaha yang belum memasang papan nama usaha tidak akan dikenakan sanksi atau dianggap bermasalah, asalkan tetap mematuhi peraturan perizinan yang berlaku.
Kepala DPMSTP Nganjuk, Purwo Bujono saat ada di lokasi pengelolaan limbah pengolahan pakan ternak milik Sutikno, di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, menjelaskan, kewajiban utama bagi setiap pelaku usaha adalah memastikan kepemilikan izin usaha yang sah.
Papan nama usaha, meskipun disarankan untuk memudahkan identifikasi, tidak menjadi syarat wajib dalam proses perizinan usaha di daerah tersebut.
"Yang paling penting adalah usaha tersebut memiliki izin yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Kami memahami bahwa tidak semua pelaku usaha langsung memasang papan nama, terutama untuk usaha kecil atau baru yang sedang dalam tahap pengembangan," kata Purwo saat melakukan Sidak gabungan di gudang pengolahan pakan ternak, Kamis (30/1/2025) pagi.
Menurutnya, selama usaha tersebut telah memiliki dokumen perizinan lengkap dan memenuhi standar operasional yang ditetapkan, tidak ada masalah terkait pemasangan papan nama.
Meskipun demikian, DPMSTP tetap mendorong agar setiap pelaku usaha dapat memasang papan nama untuk mempermudah pengawasan dan memberikan kejelasan kepada konsumen serta masyarakat umum.
DPMSTP juga mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha diharapkan tetap mengutamakan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, termasuk aspek kebersihan dan keamanan, guna menjaga citra positif bagi dunia usaha di Kabupaten Nganjuk.
Seperti diketahui, inspeksi mendadak (Sidak) gabungan dilakukan oleh DPMSTP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nganjuk ke tempat pengolahan pakan ternak milik Sutikno. Sidak gabungan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap lingkungan dan perizinan yang berlaku di sektor pengolahan limbah. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

