DPMD Kabupaten Malang Umumkan Perpanjang Masa Jabatan Kades

21 May 2024 - 18:30
DPMD Kabupaten Malang Umumkan Perpanjang Masa Jabatan Kades
Kepala DPMD Kabupaten Malang, Eko Margianto. (Toski/SJP).

Kabupaten Malang, SJP - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang mengumumkan, masa jabatan kepala desa (kades) akan diperpanjang selama dua tahun. 

Hal ini seiring dengan disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

"UU nya sudah disahkan, jadi situ tentang masa perpanjangan jabatan Kades selama dua tahun," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/5/2024).

Menurut Eko, dengan telah disahkan UU tersebut membuat masa jabatan Kades yang sebelumnya enam tahun bertambah dua tahun, sehingga menjadi delapan tahun. 

"Sebelumnya kan enam tahun dan bisa mencalon tiga kali, tapi sekarang delapan tahun bisa dua kali, ini berlaku bagi seluruh Kades yang menjabat saat ini. Insyaallah Kabupaten Malang akan diperpanjang semua," jelasnya.

Eko menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Kades tersebut tidak terlepas dari aspirasi mereka yang belakangan sempat meminta perpanjangan masa jabatan. 

"Kalau melihat runtutannya seperti itu. Namun DPMD hanya sebagai pelaksana Undang-Undang. Intinya sekarang ada perpanjangan,” lanjutnya.

Lebih lanjut Eko menegaskan, bila Undang-Undang yang telah disahkan pusat masih bersifat umum. Nantinya akan ada peraturan pemerintah (PP) berupa persyaratan maupun PP secara teknis. 

"Teknisnya masih menunggu PP. Kalau PP-nya keluar baru kita mengetahui secara jelas. Kalau yang menjabat sekarang itu diperpanjang dua tahun," tukasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow