Klarifikasi Yusril Ihza Mahendra soal Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai tragedi 1998

22 Oct 2024 - 21:05
Klarifikasi Yusril Ihza Mahendra soal Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Suarajatimpost.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai tragedi 1998. Ia menyebut bahwa peristiwa tersebut bukanlah bentuk pelanggaran HAM berat.

Pernyataan ini muncul setelah pengumuman nama-nama menteri dalam Kabinet Merah Putih pada Minggu (20/10/2024), yang kemudian memicu kritik publik.

"Nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah. Kemarin, tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya, apakah terkait genocide atau ethnic cleansing. Apabila memang dua poin itu yang ditanyakan, maka tidak terjadi pada waktu 1998," jelas Yusril.

Menanggapi tudingan bahwa ia kurang memahami tragedi tersebut, Yusril menegaskan bahwa ia memiliki pemahaman yang cukup baik tentang isu pelanggaran HAM. 

"Saya cukup paham terhadap pengadilan HAM karena saya sendiri yang mengajukan UU Pengadilan HAM ke DPR. Tentu saya paham hal-hal yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat sesuai Undang-Undang Pengadilan HAM kita," tambahnya.

Yusril juga menekankan bahwa pemerintah akan melakukan kajian ulang terhadap tragedi 1998 dan peristiwa lain yang status pelanggarannya belum ditetapkan. 

"Tentu pemerintah akan mengkaji semua itu, termasuk rekomendasi yang diberikan oleh tim yang dibentuk sebelumnya serta oleh Komnas HAM. Saya akan berkomunikasi dengan Pak Natalius Pigai (Menteri HAM) untuk menelaah berbagai rekomendasi tentang pelanggaran HAM berat dan sikap pemerintah ke depan," katanya.

Meskipun tragedi 1998 telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Yusril mengatakan bahwa tidak ada masalah untuk mengkaji kembali isu tersebut di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran. 

"Kategori itu sudah dikemukakan dan diputuskan oleh pemerintah sebelumnya. Namun, pemerintah saat ini belum melakukannya, dan tidak ada salahnya apabila kami mempelajari rumusan pemerintah yang lalu serta rekomendasi dari Komnas HAM dan pandangan masyarakat," tutupnya. (**)

sumber: beritasatu.com
Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow