DPKPCK Malang Blak-blakan Soal Verifikasi Ketat Program Bedah Rumah
Program bedah rumah Kabupaten Malang menyasar RTLH dengan verifikasi ketat, mewajibkan legalitas tanah, data DT-SEN, serta penyesuaian bantuan sesuai standar BSPS pemerintah daerah.
MALANG, SJP - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, buka-bukaan soal ketatnya verifikasi program bedah rumah yang menyasar RTLH (Rumah Tidak Layak Huni).
Saat media ini menemui di ruang kerjanya, ia menegaskan, seluruh proses verifikasi wajib mengikuti regulasi agar program benar-benar tepat sasaran.
“Dinas Cipta Karya bekerja berdasarkan regulasi. Penerima program harus memiliki status tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti letter C atau petok D yang masih diakui,” ujar Johan, Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan, sasaran utama program ini adalah rumah kategori RTLH, yaitu hunian warga miskin yang tidak memenuhi standar keselamatan bangunan, tidak cukup luas, atau tidak layak dari sisi kesehatan.
Selain legalitas tanah, calon penerima wajib terdaftar dalam DT-SEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang merupakan pengganti DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
“Syarat kedua, calon penerima harus masuk dalam DT-SEN. Jika tidak terdaftar, otomatis tidak berhak menerima bantuan pemerintah,” tegasnya.
Johan mengakui masih ada warga miskin yang terlewat pendataan. Dalam kondisi itu, Baznas Kabupaten Malang hadir menjadi pelengkap bagi mereka yang secara administratif kurang memenuhi syarat, tetapi tetap membutuhkan bantuan.
“Baznas memang bertugas membantu fakir miskin yang tidak dapat memenuhi ketentuan administratif,” jelasnya.
Johan menuturkan bahwa besaran bantuan program bedah rumah Kabupaten Malang ditetapkan Rp20 juta per unit, menyesuaikan dengan standar nasional Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
"Dari nilai tersebut, Rp17,5 juta dialokasikan untuk material, sedangkan Rp2,5 juta digunakan untuk tenaga kerja, meski di lapangan pengerjaan sering dilakukan secara gotong royong," terangnya.
Pada tahun 2025, total 322 unit RTLH ditangani melalui APBD Kabupaten Malang, ditambah program BSPS APBN yang tengah berjalan di Kecamatan Ampelgading.
Ia juga menjelaskan bahwa Baznas sebelumnya memberikan bantuan Rp15 juta, namun nilainya dinaikkan menjadi Rp20 juta setelah Bupati Malang H.M. Sanusi meninjau bedah rumah di Kecamatan Pagelaran.
“Baznas menyesuaikan bantuannya agar seragam dengan standar pemerintah daerah,” katanya.
Untuk bantuan pusat melalui BSPS, Johan menegaskan bahwa mekanisme pengajuan tidak boleh dilakukan secara perorangan, melainkan wajib melalui pemerintah desa. Desa juga harus memverifikasi bahwa calon penerima masuk kategori Desil 2, 3, atau maksimal Desil 4.
“Jika di atas itu, tidak diperkenankan menerima bantuan,” tandasnya.
Johan juga merespons keluhan sebagian warga yang rumahnya rusak parah namun tidak dapat diperbaiki melalui program ini karena terhambat status tanah.
“Jika tanah bukan milik pribadi, pembangunan berpotensi menimbulkan sengketa. Maka seluruh ketentuan harus dipenuhi sebelum bantuan diberikan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh perencanaan program 2026 harus diselesaikan dalam tahun anggaran 2025. Sementara penanganan rumah rusak akibat bencana berada di bawah kewenangan BPBD.
“Penanganan bencana dilakukan BPBD karena hanya BPBD yang memiliki anggaran Bantuan Tidak Terduga,” tutupnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

