Bagaimana Nasib Ratusan Guru Honorer di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang?
Di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang tenaga pendidik honorer tersebut rata-rata berusia kepala tiga, dengan jenjang karir paling lama 15 tahun mengabdi.
Kabupaten Malang, SJP — Sekian ratus pegawai guru honorer masih tercatat di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang hingga jelang akhir tahun.
Tentu ini akan menjadi pekerjaan rumah tersendiri khususnya Pemerintah Kabupaten Malang untuk memperjuangkan nasib mereka.
UUMC.ac.id mengurai, berdasarkan Keputusan UU No. 20/2023, bahwa pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu, secara resmi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN tersebut.
UU ini merupakan pengganti dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Isinya adalah aturan mengenai penghapusan pegawai honorer dan instansi pemerintahan dilarang untuk mengangkat tenaga honorer di tahun 2024.
Penataan juga bakal dilakukan hingga akhir tahun 2024, bahkan pegawai non-ASN atau yang sering disebut pegawai honorer wajib diselesaikan sejak berlakunya UU ini.
instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.
Disebutkan bahwa jika didapati ada pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tentu saja hal ini berimbas pada pegawai non ASN yang hanya punya waktu satu tahun sebelum status pegawai honorer dihapus.
Seperti pegawai honorer atau guru honorer, mereka akan terimbas dengan penghapusan tersebut, dimana seluruh instansi juga dilarang untuk rekrut tenaga honorer baru.
Lalu bagaimana nasib honorer yang sudah bekerja sebelum UU diberlakukan, ini juga masih menjadi pertanyaan, begitu juga dengan statusnya sebagai guru honorer atau disebut sukuhan.
Suarajatimpost.com mendapatkan keterangan dari Ketua Cabang PGRI Kecamatan Pakis Sigit Murdoto, bahwa data mengurai sekira 400 dari tenaga pendidik/guru honorer jenjang SD-SMP di lingkungan Kecamatan Pakis.
"Honorer kurang lebih 400an, dari SD, SMP, kita hanya merekrut 40 orang, selebihnya kita menunggu tahun depan," ucapnya Sigit.
Ia berujar bahwa para tenaga pendidik honorer tersebut rata-rata berusia kepala tiga, dengan jenjang karir paling lama 15 tahun mengabdi.
"Paling banyak usia 30 tahun, untuk yang paling lama mengajar kurang lebih 15 tahun," tandasnya.
Tentunya, lanjut Sigit, tenaga guru honorer masih punya kesempatan mempersiapkan perekrutan Calon ASN tahun depan.
Sebab, diketahui perekrutan seleksi CASN tahun ini berakhir di bulan September 2023 dengan pengumuman seleksi Oktober.
Ia berharap, di 2024 mendatang ada tambahan kuota formasi guru khususnya di wilayah Kabupaten Malang, sehingga tenaga guru honorer punya kesempatan mengikuti CASN.
Sementara itu Wakil Bupati Malang Didik G Subroto mengatakan, pihak Pemkab Malang terus berupaya untuk menambahkan kuota formasi CASN tahun depan.
Atensi demi atensi mengenai tenaga pendidik honorer tersebut juga masih menjadi concern tersendiri bagi Pemkab Malang.
Meski status honorer dihapus serta ada jaminan dari pemerintah bahwa tidak akan ada pemecatan bagi pegawai honorer yang sudah terjaring, namun tenaga honorer diharapkan mampu mengikuti seleksi pengangkatan ASN.
"Untuk tahun ini kita (Pemkab Malang) ada tambahan untuk P3K, maka kita berharap untuk guru (honorer), teman-teman , harus terus berusaha, biar terjaring di P3k, itu pertama," ucap Didik kepada Suarajatimpsot.com kala membuka agenda Hari Guru Nasional di Stadio Lanud Abd Saleh, Rabu 15/11/2023 kemarin.
Lalu dengan sisanya, lanjut Didik, pihaknya bakal mencari solusi terbaik melalui keputusan daerah.
"Untuk sisa guru honorer yang belum terangkat, kita akan pikirkan sesuai dengan keputusan daerah," pungkasnya. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?