Dosen Universitas Muhammadiyah Malang PeringatkanJudi Online Bisa Terjerat Pidana Berat

Bagi pelaku judi online, lanjut Tinuk, dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah

10 May 2024 - 15:30
Dosen Universitas Muhammadiyah Malang PeringatkanJudi Online Bisa Terjerat Pidana Berat
Ilustrasi judi online yang ternyata pelaku dapat dijerat hukuman pidana berat (dok/SJP)

Malang, SJP - Meski di Indonesia, praktik perjudian dilarang namun faktanya masih banyak masyarakat yang berjudi.

Penting untuk diketahui bahwa terdapat sanksi pidana yang mengintai bandar judi dan para pemainnya. 

Tinuk Dwi Cahyani SH SHI MHum PhD selaku dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengatakan bahwa penyelesaian kasus judi ini tergantung dari jenisnya.

Misalnya judi togel yang mudah dideteksi, penyelesaian dapat dengan proses non litigasi. 

“Bisa melalui restorative justice atau melalui mediasi dan seterusnya,” kata Tinuk.

Jenis judi yang lain seperti online dan lainnya yang lebih canggih atau nilainya lebih besar, maka bisa menggunakan sistem peradilan pidana. Artinya menggunakan proses litigasi, agar memberikan efek yang jera. Namun yang harus diperhatikan adalah memberantas sampai ke akar-akarnya. 

“Ini harus diperhatikan. Tidak dapat disamakan, judi kelas kecil yang ada di desa-desa dengan judi kelas kakap,” tambah Tinuk.

Bagi pelaku judi online, lanjut Tinuk, dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. 

Kalau untuk bandar, gabungan antar UU ITE pasal 27 ayat (2) dengan UU ITE pasal 45 ayat (2).

“Kalau dalam KUHP kita, bisa dilihat pada pasal 303 ayat (1) dimana para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta," urai Tinuk.

Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp10 juta.

Indonesia adalah surganya judi online karena tidak ada pajak, sehingga negara tidak memiliki keuntungan apa-apa. Jika di bandingkan dengan Malaysia, judi online memiliki tempat khusus. Kemudian, dananya tersebut nantinya akan dialirkan terpisah dengan perolehan pemasukan-pemasukan harta yang bersih.

“Jangan sampai Indonesia dijadikan tempat untuk berjudi, tapi yang menikmati hasilnya malah negara-negara lain,” ucapnya.

Menurut Tinuk, untuk mencegah beredarnya judi, peran pemerintah sangatlah penting. Perlu ada tindakan tegas, termasuk kementerian dan semua yang terkait. Jangan sampai orang yang memiliki pengaruh, seperti aparat penegak hukum turut andil bermain judi. 

“Diharapkan pelaksanaannya bisa tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(0)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow