Redam Dualisme Yayasan di Turen, Bupati Malang Siapkan Opsi Relokasi Siswa

Konflik ini berakar pada perbedaan klaim legalitas kepengurusan dan interpretasi akta yayasan. Keduanya merasa memiliki kewenangan sah atas manajemen, administrasi, hingga aset lahan sekolah.

19 Jan 2026 - 09:00
Redam Dualisme Yayasan di Turen, Bupati Malang Siapkan Opsi Relokasi Siswa
Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda dan perwakilan terkait membahas mediasi konflik yayasan pengelola SMP Bhakti dan SMK Turen di Kecamatan Turen. (Foto: Istimewa)

MALANG, SJP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengambil langkah intervensi tegas guna memutus rantai konflik dualisme yayasan yang melumpuhkan aktivitas pendidikan di SMP Bhakti dan SMK Turen. 

Bupati Malang, M. Sanusi, menegaskan bahwa keselamatan hak pendidikan ribuan siswa menjadi prioritas mutlak di atas perselisihan legalitas pengelola.

Perselisihan antara Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) yang telah berlangsung selama satu dekade kembali mencapai titik kritis. 

Insiden perusakan pagar sekolah dan pengambilalihan paksa kantor yayasan pada 28 Desember 2025 lalu telah memicu ketidakpastian keamanan di lingkungan sekolah.

Akibat situasi yang tidak kondusif, pada awal Januari 2026, sekitar 1.600 siswa terpaksa dialihkan ke sistem pembelajaran daring (online) karena fasilitas pendidikan di lokasi tersebut dinilai tidak aman bagi kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.

Dalam rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda di Kantor Kecamatan Turen, Sabtu (17/1/2026), Bupati Sanusi memberikan sinyalemen kuat bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan luar biasa jika mediasi menemui jalan buntu.

"Kegiatan pendidikan harus tetap berjalan. Jika polemik ini terus mengorbankan hak anak, kami menyiapkan opsi relokasi sementara. Ibarat gedung sekolah yang ambruk, maka muridnya harus segera diselamatkan dan dipindahkan ke tempat yang aman," tegas Sanusi.

Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas psikologis siswa dan orang tua yang mulai resah akibat tarik-menarik kepentingan administratif dan penguasaan aset antara kedua yayasan.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Malang menjadwalkan rapat koordinasi lanjutan yang bersifat krusial pada Senin sore (19/1/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang. Pertemuan ini akan mempertemukan pimpinan kedua yayasan dengan pengawalan ketat dari Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kapolres Malang, Dandim 0818/Malang–Batu dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. 

Konflik ini berakar pada perbedaan klaim legalitas kepengurusan dan interpretasi akta yayasan. Keduanya merasa memiliki kewenangan sah atas manajemen, administrasi, hingga aset lahan sekolah. 

Intervensi Pemkab Malang dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan win-win solution atau setidaknya jaminan keamanan total bagi siswa selama proses hukum formal berlangsung di pengadilan.

Pemerintah menekankan bahwa status hukum yayasan adalah wilayah perdata, namun gangguan terhadap operasional pendidikan dan stabilitas wilayah adalah ranah kewenangan pemerintah daerah untuk ditertibkan. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow