Dorong Produktivitas Tembakau, DKPP Kabupaten Blitar Gunakan DBHCHT 2025 untuk Bangun JUT dan JIT
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) melakukan pembangunan infrastruktur pertanian berupa jalan usaha tani (JUT) dan titik jaringan irigasi tersier (JIT) memakai anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
BLITAR, SJP—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) tahun ini menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk membangun infrastruktur pertanian.
Infrastruktur yang dibangun meliputi pembangunan jalan usaha tani (JUT) di enam titik dan pembangunan jaringan irigasi tersier (JIT) di tujuh titik yang ada di Kabupaten Blitar.
Kepala Bidang (Kabid) Prasarana Pertanian DKPP Kabupaten Blitar, Matsafii mengatakan, totalnya ada 13 titik pembangunan yang tersebar di berbagai kecamatan penghasil tembakau di Kabupaten Blitar. Seperti, Kecamatan Selopuro, Gandusari, Panggungrejo, Wates, Kademangan dan lainnya.
"Tupoksi kami untuk pembangunan fisik dalam rangka memfasilitasi kebutuhan prasarana pertanian. Ada dua program yang kami jalankan, pembangunan JUT dan pembangunan JIT," ucapnya, Senin (9/6/2025).
Dia menjelaskan, pembangunan JUT di enam titik untuk memperlancar akses petani ke lahan pertanian. Artinya, jalan ini penting untuk memudahkan pengangkutan pupuk dan hasil panen.
Kemudian pembangunan JIT di tujuh titik bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tanaman tembakau. Karena, tanaman ini bergantung pada kecukupan air saat masa pertumbuhan.
Selain itu lahan-lahan yang mendapatkan pasokan air melalui JIT juga dapat ditanami komoditas lain saat musim tembakau usai. Seperti, padi, jagung dan lain sebagainya.
"Membantu usaha tani untuk sarana jalan, mendukung produksi pertanian. Lalu yang JIT diharapkan bisa dimanfaatkan untuk menanam tanaman lain, saat musim tembakau selesai," terang Matsafii.
Dia menyebut, besaran dana yang dialokasikan untuk setiap titik berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta. Seluruh kegiatan fisik dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani penerima bantuan.
Mekanismenya, dana akan ditransfer ke rekening kelompok tani dan mereka yang memiliki tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Mekanismenya swakelola oleh kelompok tani dan kami dari dinas akan melakukan pendampingan. Kami yang jelas akan mengawal hal ini. Mulai dari dana yang dicairkan dan dugunakan dengan tepat," ujarnya.
Matsafii mengaku optimistis kedua pembangunan infrastruktur ini bisa dimanfaatkan dengan baik dan kesejahteraan petani di Kabupaten Blitar bisa meningkat. Selain itu juga diharapkan bisa meningkatkan produktivitas pertanian, khususnya tembakau. (***)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

