DLH Nganjuk Petakan Kewenangan Perawatan 35 Ribu Pohon, Masyarakat Dilarang Tebang Mandiri
Berdasarkan pendataan DLH, terdapat sekitar 35.000 pohon yang berada di bawah domain Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Hingga saat ini, sebanyak 1.500 pohon telah mendapatkan penanganan teknis.
NGANJUK, SJP — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk memperketat pengawasan dan perawatan terhadap puluhan ribu pohon peneduh jalan di awal tahun 2026.
Kepala DLH Nganjuk, Sujito, menegaskan bahwa penanganan pohon tepi jalan terbagi dalam beberapa klaster kewenangan yang harus dipahami oleh masyarakat guna menghindari tumpang tindih regulasi.
Dalam keterangannya pada Kamis (8/1/2026), Sujito menjelaskan bahwa klasifikasi tanggung jawab pohon didasarkan pada status jalan tersebut.
"Pohon di jalan desa merupakan tanggung jawab pemerintah desa. Untuk jalur antar-desa atau antar-kecamatan yang masuk status jalan kabupaten, itu sepenuhnya wewenang DLH Nganjuk," ujar Sujito saat ditemui di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa jalur provinsi, seperti ruas Loceret hingga Pace, berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi.
Sementara itu, jalur nasional seperti akses Nganjuk–Madiun merupakan kewenangan Kementerian terkait.
Meski demikian, DLH Nganjuk berkomitmen tetap menjadi jembatan informasi bagi warga yang mengadu.
Berdasarkan pendataan DLH, terdapat sekitar 35.000 pohon yang berada di bawah domain Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Hingga saat ini, sebanyak 1.500 pohon telah mendapatkan penanganan teknis.
Sujito merinci tiga kategori tindakan yang dilakukan oleh tim lapangan. Pertama adalah pemangkasan, dilakukan pada pohon dengan ranting yang mulai mengganggu namun masih dalam kondisi sehat.
Kedua, pemronggolan. Yakni pemotongan dahan dan batang utama untuk mengurangi beban pohon.
Ketiga adalah penebangan. Sujito menjelaskan, langkah terakhir yang diambil jika pohon dalam posisi miring, akar membusuk, atau faktor alam lainnya yang berisiko tinggi roboh dan membahayakan pengguna jalan.
"Hari ini saja, tim kami bergerak serentak di tiga titik, yakni Jalan HS Cokroaminoto, Jalan Panglima Sudirman, dan Desa Jogomerto di Tanjunganom," imbuhnya.
DLH Nganjuk juga mengeluarkan peringatan keras kepada warga agar tidak membakar sampah di bawah pohon tepi jalan.
Sujito menyebutkan bahwa aktivitas tersebut menjadi pemicu utama pengeroposan batang pohon yang berujung pada peristiwa pohon tumbang secara mendadak.
Terkait penebangan, Pemkab Nganjuk menetapkan aturan ketat. Masyarakat dilarang keras menebang pohon peneduh secara mandiri tanpa prosedur resmi.
"Siapa pun yang menebang satu pohon tepi jalan diwajibkan menggantinya dengan 10 bibit pohon berkualitas. Jika warga merasa pohon di lingkungannya membahayakan namun kami belum bisa mengeksekusi, kami akan mengirim personel untuk mendampingi proses pemangkasannya agar sesuai standar keamanan," tegas Sujito.
Meski sejauh ini sanksi yang diberikan masih bersifat teguran tertulis dan kewajiban penggantian bibit, pihak DLH tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sanksi yang lebih tegas sesuai peraturan daerah yang berlaku demi menjaga kelestarian penghijauan di Kabupaten Nganjuk. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

