DLH Jombang Uji Sampel Limbah PT IRP Pasca Laporan Pelanggaran Baku Mutu
Langkah ini diambil merespons aduan keras dari aliansi aktivis lingkungan yang menengarai adanya pembuangan limbah cair di atas ambang batas normal oleh pabrik kertas tersebut.
JOMBANG, SJP — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang resmi melakukan investigasi lapangan terkait dugaan pencemaran Sungai Brantas oleh PT Indonesia Royal Paper (IRP).
Langkah ini diambil merespons aduan keras dari aliansi aktivis lingkungan yang menengarai adanya pembuangan limbah cair di atas ambang batas normal oleh pabrik kertas tersebut.
Kepala Bidang di DLH Jombang, Ulum, mengonfirmasi bahwa tim teknis telah diterjunkan ke lokasi operasional PT IRP di Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, untuk melakukan pengambilan sampel air limbah.
"Kami telah meninjau lokasi dan mengambil sampel air limbah. Saat ini kami sedang menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan apakah ada pelanggaran baku mutu," ujar Ulum saat dikonfirmasi pada Jumat (23/1/2026).
Ulum menjelaskan bahwa saat inspeksi dilakukan, kegiatan operasional pabrik sedang berhenti.
Oleh karena itu, DLH menerapkan skema pengawasan berkala guna mendapatkan data yang akurat.
"Tim sudah mengecek titik nol saat pabrik tidak beroperasi. Nanti, saat operasional kembali berjalan, kami akan mengambil sampel lagi sebagai pembanding. Dengan begitu, akan terlihat selisih dampak lingkungan sebelum dan sesudah produksi," tambahnya.
Sebelumnya, isu ini mencuat setelah aliansi aktivis lingkungan Posko Ijo melayangkan laporan resmi kepada Gubernur Jawa Timur dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Laporan tersebut membawa pesan keras berupa mosi tidak percaya terhadap respons pemerintah daerah yang dinilai lamban.
Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, mengungkapkan bahwa berdasarkan uji laboratorium independen, limbah PT IRP terindikasi kuat melanggar Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013.
Pelanggaran mencakup tiga parameter, yakni Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Total Suspended Solids (TSS)
"Data laboratorium menunjukkan adanya pelanggaran berat. Jika pemerintah hanya memberikan respons normatif dan lamban, ini menunjukkan absennya negara dalam melindungi rakyat dari ancaman krisis ekologi," tegas Rulli dalam keterangan tertulisnya.
Investigasi lapangan yang dilakukan Posko Ijo juga mengungkap pola pembuangan limbah yang mencurigakan.
Diduga kuat, perusahaan melakukan pembuangan pada waktu-waktu tertentu untuk menghindari pengawasan otoritas terkait.
Rulli mengkritik tajam sistem pengawasan DLH yang dinilai hanya bersifat formalitas administratif.
Menurutnya, inspeksi yang bersifat insidental tidak akan mampu menyentuh akar permasalahan jika perusahaan secara sistematis menyiasati waktu pembuangan limbah.
Sungai Brantas merupakan sumber air vital bagi jutaan penduduk di Jawa Timur. Pencemaran pada aliran ini tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat di sepanjang hilir sungai. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

