DKPP Resmi Copot Ketua Bawaslu Kota Surabaya

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi copot jabatan ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar sekaligus perintahkan Bawaslu Jatim lanjut periksa pengadu.

18 Nov 2023 - 15:15
DKPP Resmi Copot Ketua Bawaslu Kota Surabaya
Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis DKPP .(Foto:Dok.Humas DKPP/SJP)

Jakarta, SJP - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar. 

DKPP menilainya gagal pastikan tahapan seleksi calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di ruang sidang etik oleh DKPP di Jakarta, pada Jumat (17/11/2023) melalui rilis diterima suarajatimpost.com Sabtu, (18/11/2023).

Sanksi dibacakan oleh Ketua Majelis atas dugaan pelanggaran kode etik penyelengggara pemilu (KEPP) dalam nomer perkara, 112-PKE-DKPP/IX/2023 kepada teradu adalah Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya.

Majelis menilai, perbuatan Muhammad Agil Akbar telah terbukti bersalah atas transaksi uang dalam proses seleksi anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo, kota Surabaya. 

Kasus ini dilaporkan pengadu sekaligus sebagai anggota panitia pengawas pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) Sukolilo, Achmad Aben Achdan.

Meski dinyatakan tidak terbukti menerima uang, Ketua Majelis menilai  teradu telah melakukan pembiaran terjadinya transaksi uang tersebut oleh anggota panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo, Achmad Aben Achdan.

Dalam sidang pemeriksaan, Achmad mengaku harus mengirim sejumlah uang kepada seorang bernama Appridzani Syahfrullah agar terpilih menjadi anggota panwascam Sukolilo.

Sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, Muhammad Agil Akbar juga dinilai tidak memiliki sense of ethics terhadap masalah krusial adanya tindakan transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwascam Sukolilo.

“Tindakan pengadu tersebut seharusnya disampaikan teradu kepada koleganya yaitu anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan pengadu sebagai anggota panwaslu Kecamatan Sukolilo,” ungkap Anggota Majelis sidang etik DKPP, Muhammad Tio Aliansyah.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis didampingi J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.

Selanjutnya, DKPP juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk memeriksa pengadu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Perintah itu jelas menegaskan adanya penyimpangan prilaku berupa tindakan politik uang terhadap proses seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (6) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Disebutkan lebih lanjut, untuk pemeriksaan sedianya dilakukan Bawaslu Kota Surabaya.

Namun, karena Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan teradu dalam perkara ini, maka pemeriksaan dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

“Mengingat Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan Teradu pada perkara ini, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Pengadu dan melaporkan hasilnya kepada DKPP,” pungkas Muhammad Tio Aliansyah. (**)

Editor : Trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow