Disnaker Probolinggo Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR 2026 Tepat Waktu
Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha dan hak pekerja atau buruh. THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran dan harus diberikan dalam bentuk uang, tidak boleh berupa barang atau sembako, serta tidak boleh dicicil.
PROBOLINGGO, SJP–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Probolinggo wajib menunaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan dan evaluasi terus dilakukan guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, Saniwar, menjelaskan bahwa pemberian THR bukan sekadar kebijakan perusahaan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja. Hal ini telah diatur melalui Surat Edaran Bupati Probolinggo tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang diterbitkan pada 2 Maret 2026.
“Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha dan hak pekerja atau buruh. THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran dan harus diberikan dalam bentuk uang, tidak boleh berupa barang atau sembako, serta tidak boleh dicicil,” ujar Saniwar.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan besaran THR telah diatur secara jelas. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara itu, pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap berhak menerima THR dengan perhitungan secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.
“Misalnya gaji pekerja sebesar Rp3,5 juta, maka THR yang diterima juga sebesar Rp3,5 juta jika masa kerjanya sudah satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang baru bekerja beberapa bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Saniwar menuturkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan pun sudah memiliki hak untuk memperoleh THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Perhitungannya dilakukan dengan membandingkan masa kerja yang dijalani dengan masa kerja satu tahun.
“Perhitungannya dilakukan berdasarkan masa kerja dibandingkan dengan satu tahun kerja,” imbuhnya.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja, Disnaker Kabupaten Probolinggo juga membuka Pos Pelayanan Pengaduan THR Keagamaan. Pos ini bertujuan menampung laporan dari para pekerja apabila terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan.
“Kami membuka pos pengaduan THR keagamaan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Harapannya seluruh pengusaha dapat membayarkan THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Selain melayani pengaduan terkait THR, Disnaker Kabupaten Probolinggo juga membuka layanan pengaduan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Probolinggo yang menghadapi berbagai permasalahan selama bekerja di luar negeri.
Melalui layanan tersebut, Disnaker akan membantu proses koordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik terhadap permasalahan yang dialami para pekerja migran. Keluarga PMI juga dapat menyampaikan laporan apabila terjadi kendala komunikasi atau masalah lainnya.
“Jika ada pekerja migran dari Kabupaten Probolinggo yang mengalami permasalahan di luar negeri, keluarganya dapat melapor ke Disnaker. Kami akan membantu berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk proses penanganan hingga pemulangan jika diperlukan,” tambahnya.
Saniwar berharap seluruh pekerja migran asal Kabupaten Probolinggo dapat bekerja dengan aman dan lancar di negara tujuan. Ia juga berharap kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan di tanah air tetap terjaga.
“Slogan (tagline) kami adalah bekerja nyaman, keluarga sejahtera. Mudah-mudahan pekerja migran dari Kabupaten Probolinggo tetap aman dan keluarganya di rumah juga sejahtera,” pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

