Disnaker Nganjuk Siap Kawal Kasus PT Jaker, Tekankan Jalur Mediasi dan Aturan Hukum
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Nganjuk, pihak Disnaker menyatakan telah melakukan sejumlah langkah koordinasi untuk mencari jalan keluar bagi para pekerja. Berikut adalah poin-poin penyampaian dari pihak Disnaker:
NGANJUK, SJP – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk memberikan tanggapan resmi terkait carut-marut permasalahan pemenuhan hak karyawan di PT Jaya Kertas (Jaker). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Nganjuk, pihak Disnaker menyatakan telah melakukan sejumlah langkah koordinasi untuk mencari jalan keluar bagi para pekerja.
Sekertaris Disnaker Nganjuk Singgih Wiratno saat ditemui usai aksi demo menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dari para karyawan dan telah berupaya melakukan fungsi mediasi antara pekerja dan manajemen perusahaan. Namun, diakui bahwa kendala utama adalah minimnya respons dari pihak direksi atau pemilik perusahaan yang memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan finansial
Terkait isu tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Singgih menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang serius.
"Kami akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan tingkat Provinsi untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap PT Jaker," kata Singgih kepada Suarajatimpost, Rabu (8/4/2026)
Disinggung terkait Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Singgih mengatakan, ada tahapan hukum yang harus dilalui jika mediasi menemui jalan buntu. Pihaknya siap memberikan pendampingan administratif bagi karyawan agar seluruh tuntutan, mulai dari gaji yang tertunggak hingga pesangon, memiliki landasan hukum yang kuat jika nantinya harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Menurut Singgih, Disnaker juga akan memastikan pendataan seluruh karyawan yang terdampak agar hak-hak mereka tidak terabaikan jika terjadi proses pengalihan atau penjualan aset perusahaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban kepada buruh tetap menjadi prioritas utama yang harus diselesaikan oleh pihak manajemen.
"Kami tetap berada di koridor aturan yang berlaku dan akan terus memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak. Fokus kami adalah bagaimana hak-hak normatif pekerja dapat segera terpenuhi," ujarnya.
Melalui audiensi ini, Disnaker berkomitmen untuk bekerja sama dengan DPRD Nganjuk guna menekan pihak manajemen PT Jaya Kertas agar segera memberikan kepastian pembayaran hak-hak karyawan yang sudah lama tertunda. (*)
Editor : Rizqi Adian
What's Your Reaction?

