Nasib Buruh Menggantung, PT Jaker Kertosono Nganjuk Masih Aktif Tapi Gaji Mandek
Ratusan karyawan PT Jaker Kertosono mengeluhkan gaji yang menunggak hingga tujuh bulan meski perusahaan masih berstatus aktif. Mereka mengadu ke DPRD Nganjuk untuk menuntut kepastian dan pembayaran hak upah.
NGANJUK, SJP – Ketidakpastian nasib ratusan karyawan PT Jaya Kertas (Jaker) Kertosono kian memuncak setelah berbulan-bulan tidak menerima upah. Kondisi ini memicu gelombang keresahan buruh yang akhirnya mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Nganjuk, Rabu (8/4/2026).
Audiensi yang berlangsung di gedung dewan itu mengungkap fakta mencemaskan. Di mana perusahaan disebut masih berstatus aktif, namun kewajiban pembayaran gaji justru terabaikan. Situasi ini dinilai semakin memperburuk posisi pekerja yang hingga kini belum mendapat kepastian hak.
Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) PT Jaker, Sugeng Martono, menegaskan, kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan. Ia menyebut, meski perusahaan belum dinyatakan pailit, hak dasar pekerja berupa upah justru tidak dipenuhi.
Dalam konferensi pers di hadapan awak media, Sugeng menjelaskan, terdapat perbedaan durasi tunggakan gaji antara karyawan di daerah dan pusat. Untuk karyawan lokal di Kertosono, gaji belum dibayarkan selama tiga bulan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2026.
Sementara itu, kondisi lebih parah dialami karyawan di tingkat pusat. Berdasarkan laporan serikat pekerja, upah mereka menunggak hingga tujuh bulan tanpa kejelasan pembayaran.
“Perusahaan ini belum pailit, masih aktif, tapi hak kami seperti diabaikan. Untuk itu kami di sini, gaji dari Januari sampai Maret belum diberikan sama sekali. Bahkan teman-teman di pusat sudah tujuh bulan tidak dibayar,” ujar Sugeng dengan nada kecewa sembari menunjukkan berkas tuntutan.
Ia menambahkan, pihak serikat pekerja sangat menyayangkan sikap manajemen yang dinilai mengulur waktu tanpa memberikan kepastian. Padahal, para buruh tetap menjaga kondusivitas dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu operasional.
Melalui audiensi tersebut, para pekerja menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah dan dinas terkait turun tangan secara tegas. Mereka meminta adanya langkah konkret untuk memaksa perusahaan segera melunasi tunggakan upah.
Para karyawan berharap mediasi yang difasilitasi Komisi IV DPRD Nganjuk bersama Dinas Tenaga Kerja dapat menghasilkan jaminan hukum atas hak-hak mereka.
“Kami bekerja dengan keringat, kami hanya meminta apa yang menjadi hak kami untuk menghidupi keluarga. Jangan biarkan kami menggantung tanpa kejelasan,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

