Selama Januari-September 2025, Dinkop UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar Terima Laporan 9 Kasus PHK
Selama periode bulan Januari - September 2025, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar menerima laporan ada sembilan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
KOTA BLITAR, SJP - Selama bulan Januari - September 2025, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar menerima laporan ada sembilan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di wilayahnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar Juyanto.
Dalam hal ini, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan kasus PHK, yakni dengan memfasilitasi hingga tahap terakhir penyelesaian kasus PHK. Artinya, Dinas memfasilitasi pertemuan sampai tiga kali dan tahap terakhir serta laporan PHK itu terkait dengan tenaga outsourcing.
"Sampai September ini, data PHK yang melapor kepada kami ada sembilan kasus. Ini data yang melapor ke kami ya, kalau untuk yang tidak melapor kami belum tahu," ungkap Juyanto, Selasa (23/9/2025).
Juyanto juga membenarkan jika saat ini isu gelombang PHK tengah ramai terjadi di sejumlah daerah. Ia memastikan, di Kota Blitar belum terjadi gelombang PHK di perusahaan dan diharapkan tidak sampai terjadi di wilayahnya.
"Memang ramai terjadi di sejumlah daerah, mudah-mudahan di Kota Blitar tidak sampai terjadi itu," kata dia.
Sebagai upaya mengantisipasi agar tak sampai terjadi gelombang PHK, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan, khususnya pabrik rokok yang memiliki jumlah tenaga kerja besar.
Dia mencatat, di Kota Blitar ada enam pabrik rokok cukup besar dan jumlah pekerja khusus warga di Kota Blitar ada sekitar 3.000 orang. Dalam kegiatan itu, ia menekankan kepada pihak perusahaan agar tidak sampai melakukan PHK, jika tidak sangat terpaksa.
Namun, jika perusahaan tetap memutuskan untuk PHK, maka diminta melakukan kewajibannya kepada para pekerjanya.
"Kami sampaikan jangan sampai mem PHK, kalau memang tidak sangat terpaksa. Kalau memang bagus PHK, kami minta untuk melakukan kewajibannya kepada pekerjanya," imbuhnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

