Dishub Kota Malang Wacanakan Parkir Berlangganan

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, katakan untuk langkah awal diperlukan perumusan skema baru untuk pengelolaan parkir, agar dapat berfokus pada perhitungan potensi pendapatan retribusi parkir, dari setiap titik parkir yang ada di Kota Malang

09 Jan 2024 - 23:45
Dishub Kota Malang  Wacanakan Parkir Berlangganan
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra (dok/SJP)

Kota Malang, SJP - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang wacanakan penerapan parkir berlangganan agar dapat lebih terstruktur dan transparan dalam penataan parkir.

Akan tetapi, untuk realisasikan wacana tersebut, Dishub Kota Malang perlu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran, sebagai payung hukum dalam jalankan skema ini.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, katakan untuk langkah awal diperlukan perumusan skema baru untuk pengelolaan parkir, agar dapat berfokus pada perhitungan potensi pendapatan retribusi parkir, dari setiap titik parkir yang ada di Kota Malang.

"Misalnya, satu titik parkir yang selama ini dikuasai si A, itu akan dihitung berapa potensinya. Kalau sehari potensinya dapat Rp 1 juta. Itu sudah jelas, tinggal dibagi saja, berapa banding berapa. Mau 70 persen dan 30 persen, atau 60 persen, 40 persen," ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/1/2024).

Pria yang akrab dengan sapaan Jaya ini jelaskan, dalam pembagian hasil antara pihak pengelola parkir dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, akan diatur sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

"Jadi potensi pendapatan parkir dari satu titik itu, seumpama Rp 1 juta, jukir setor ke Pemkot 30 persennya. Tapi harus ada Perda Penyelenggaraan Perparkiran," jelasnya.

Namun, lanjut Jaya, jika banyak yang tidak setuju dengan pembagian hasil yang diusulkan, Dishub memiliki alternatif lain, salah satunya dengan memberikan opsi lelang atau dengan melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan perparkiran di Kota Malang.

"Kalau banyak penolakan bisaenggunakn pihak ketiga, jukir itu kan juga pihak ketiga sebenarnya, kita anggap dia badan usaha perorangan. Gak harus berbentuk PT, CV, karena kalau bahasa pengadaan, dia sudah termasuk penyedia perorangan. Jadi boleh-boleh saja pihak ketiga perorangan, asal ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tapi, tiap hari dia harus setor ke kita. Karena berbicara retribusi,” jelasnya.

Selain itu, tambah Jaya, wacana terkait program parkir berlangganan, terkait program pihaknya mengaku akan melibatkan penerbitan stiker hologram pada kendaraan yang terintegrasi dalam pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lebih lanjut, Jaya menegaskan meskipun konsep ini masih dalam tahap wacana namun dapat menjadi opsi menarik bagi masyarakat, meskipun tidak dapat menyebutkan target realisasi penerapan skema-skema tersebut. 

"Dengan opsi-opsi itu, diharapkan menjadi langkah progresif dalam menyelesaikan masalah parkir yang selama ini menjadi perhatian penting," tukasnya.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow