Disdik Kabupaten Malang Ingatkan ASN Patuhi Aturan Soal Perkawinan dan Perceraian

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengingatkan ASN agar mematuhi aturan perkawinan dan perceraian sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.

12 Mar 2026 - 18:32
Disdik Kabupaten Malang Ingatkan ASN Patuhi Aturan Soal Perkawinan dan Perceraian
Kegiatan Dispendik On The Road (DOR) 2026 yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Malang di SMP Negeri 1 Donomulyo, Selasa (10/3/2026). Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rosyta Dewi, memberikan pembinaan kepada tenaga pendidik sekaligus mengingatkan pentingnya kedisiplinan ASN, termasuk dalam mematuhi aturan terkait perkawinan dan perceraian. (Foto: Disdik Malang for SJP)

MALANG, SJP — Baru-baru ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekolah untuk mematuhi ketentuan yang mengatur perkawinan maupun perceraian. Pengingat tersebut disampaikan dalam kegiatan Dialog Organisasi/Orientasi (DOR) yang digelar di SMP Negeri 1 Donomulyo.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rosyta Dewi, S.H., M.AP., mengatakan bahwa status sebagai ASN membuat kehidupan pribadi tidak sepenuhnya berada di ranah privat. Sejumlah aspek, termasuk urusan rumah tangga, tetap berada dalam koridor aturan kepegawaian.

“Ketika panjenengan menandatangani kontrak menjadi ASN, sebagian besar kehidupan panjenengan diatur oleh ketentuan, baik di kantor, di masyarakat, maupun di rumah,” ujar Rosyta Dewi dalam kesempatan itu.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Malang Nomor 800 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Dalam aturan tersebut, ASN yang hendak mengajukan perceraian diwajibkan mengurus izin resmi dari pejabat pembina kepegawaian melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Baik pihak yang menggugat maupun yang digugat tetap harus mengurus izin atau surat keterangan secara resmi melalui jalur hierarki, mulai dari kepala sekolah, Dinas Pendidikan, hingga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” jelasnya.

Rosyta juga menekankan pentingnya peran kepala sekolah dalam melakukan pembinaan kepada tenaga pendidik yang tengah menghadapi persoalan rumah tangga.

Menurutnya, pendekatan pembinaan di tingkat sekolah harus diutamakan sebelum persoalan tersebut naik ke tingkat dinas.

“Jika pembinaan di tingkat sekolah tidak berhasil, maka kasus tersebut harus dilaporkan ke Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Ia menambahkan, perceraian ASN yang tidak berkaitan dengan pelanggaran disiplin saat ini cukup ditangani oleh BKPSDM. Namun apabila perceraian terjadi akibat pelanggaran seperti perselingkuhan atau tindakan indisipliner lainnya, maka penanganannya dapat dilanjutkan hingga ke Inspektorat.

Dalam kesempatan itu, Rosyta juga menyinggung soal poligami bagi ASN. Secara hukum agama hal tersebut memang diperbolehkan, namun bagi ASN prosedurnya jauh lebih ketat karena memerlukan izin resmi dari pejabat pembina kepegawaian.

“Kalau ASN ingin poligami, izinnya harus melalui jalur resmi hingga ke Bupati melalui hierarki. Tidak bisa dilakukan secara langsung atau informal,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para guru untuk menjaga integritas dan profesionalitas sebagai pendidik sekaligus aparatur negara yang menjadi teladan di lingkungan sekolah dan masyarakat.

“Perjuangan menjadi ASN itu tidak mudah. Jangan sampai hanya karena hal-hal sepele atau nafsu sesaat, karier yang sudah dibangun dengan susah payah akhirnya hancur,” pesannya.

Kegiatan Dialog Organisasi/Orientasi (DOR) yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2 Maret 2026 dan dilaksanakan secara bertahap di sejumlah wilayah. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow