Carut Marut PPDB Jatim 2024, Komisi D DPRD Kota Malang Angkat Bicara

Sistem PPDB Jawa Timur 2024 untuk penerimaan siswa SMA/SMK Negeri, membuat warga Kota Malang tidak mendapatkan kuota dalam pelaksanaannya.

04 Jul 2024 - 22:00
Carut Marut PPDB Jatim 2024, Komisi D DPRD Kota Malang Angkat Bicara
Ilustrasi sekolah (pixabay/SJP)

Kota Malang, SJP - Sekertaris Komisi D DPRD Kota Malang Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman, SE MM, angkat bicara, atas carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur 2024.

Pasalnya, sistem PPDB Jawa Timur 2024 untuk penerimaan siswa SMA/SMK Negeri, membuat warga Kota Malang tidak mendapatkan kuota dalam pelaksanaannya.

"Dalam hal ini saya sampaikan bahwa dalam pelaksanaan PPDB Provinsi ini menjadi catatan kami, karena banyak sekali warga kami (Kota Malang) yang tidak mendapatkan kuota," ucap Fuad, saat dihubungi SuaraJatimPost.com, Kamis (4/7).

Sehingga, lanjut Fuad, dengan adanya hal tersebut membuat pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk memberikan tambahan kuota dalam PPDB tersebut.

"Kekurangan kuota itu akhirnya ditanggapi oleh Provinsi dan dimunculkan adanya zonasi sebaran, itu kami lihat sebagai itikad baiknya dari sana, tapi kenyataannya belum bisa menyelesaikannya problem kekurangan kuota itu," jelasnya.

Untuk itu, tambah Farid, diperlukan penambahan SMA Negeri di beberapa titik khususnya di Kota Malang, karena dilihat jumlah lulusan siswa SMP lebih banyak dibandingkan dengan jumlah kuota yang ada di SMA negeri yang ada di Kota setempat.

"Dilihat jumlah lulusan SMP yang mau ke SMA itu jumlahnya lebih banyak dari SMA yang ada, jadi kita ingin ada SMA atau SMK baru, selain itu kami juga ingin data kami terkait orang yang tidak mampu yang memiliki anak diberikan kesempatan terlebih dahulu," terangnya.

"Jadi kami mendorong warga yang tidak mampu atau afirmasi diprioritaskan untuk diterima di SMA atau SMK, dan kami (Pemkot Malang) siap memfasilitasi, beasiswa berkelanjutan hingga ke perguruan tinggi melalui Skema APBD kita," tambahnya.

Sebab, Fuad menegaskan, dalam proses PPDB bagi calon peserta didik baru saat ini dinilai amburadul, terlebih ada jarak pendaftar dari jalur zonasi yang tertera sejauh 36 meter dari SMA Negeri 4 Kota Malang.

"Kami (Komisi D DPRD Kota Malang) membuka peluang untuk mengadukan dan menjadi catatan kami untuk disampaikan aspirasi warga Kota Malang ini supaya anak-anak bisa mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak, terutama warga yang tidak mampu," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, ada pendaftar di SMA Negeri 4 Kota Malang memiliki jarak sejauh 36 meter. Padahal, diarea SMA Negeri 4 tersebut berada di area perkantoran.

Selain itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun SuaraJatimPost.com, ada siswa lulusan dari beberapa SMP Negeri di Kota Malang, tidak bisa melanjutkan pendidikan di jenjang SMA karena tidak diterima dalam PPDB Jatim 2024 melalui jalur afirmasi.

Lantaran tidak diterima di SMA Negeri, mereka memilih bekerja ketimbang melanjutkan sekolah ke SMA Swasta, karena mahalnya biaya pendidikan di SMA Swasta tersebut. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow