Kemenag Minta Pendampingan KPK dalam Kelola Program Haji dan Pendidikan Antikorupsi
Kementerian Agama (Kemenag) meminta dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi pelaksanaan berbagai program, terutama terkait ibadah haji
Suarajatimpost.com - Kementerian Agama (Kemenag) meminta dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi pelaksanaan berbagai program, terutama terkait ibadah haji. Menteri Agama, Nasaruddin, menyampaikan hal ini usai pertemuan dengan KPK di Jakarta pada Selasa (19/11/2024).
“Poin konkretnya kami minta kepada KPK mendampingi kami di dalam menjalankan program-program khusus, termasuk masalah haji, termasuk menyangkut masalah pendidikan,” kata Nasaruddin. Menurutnya, Kemenag mengelola dana dalam jumlah besar, sehingga sangat membutuhkan pendampingan dari lembaga antikorupsi tersebut.
“Maka itu kami mohon masalah pencegahan, pendidikan (antikorupsi) kita kerja sama dengan bagus, termasuk pendidikan, kemudian koordinasi, monitoring dan supervisi pendampingan di daerah,” tambahnya.
Nasaruddin juga menyebutkan perhatian pada aspek teknis, seperti penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh pejabat di Kemenag. Dengan pendampingan KPK, dia berharap Kemenag dapat beroperasi secara lebih efektif dan efisien.
"Kementerian Agama ini mengelola dana yang cukup besar. Maka itu kami ingin ada pandangan yang sama wawasan yang sama di dalam me-manage instansi kami dengan KPK,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati sebelumnya. MoU tersebut mencakup peningkatan pendidikan antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan agama, mulai dari dasar hingga perguruan tinggi.
Ghufron juga mengungkapkan bahwa salah satu fokus pendampingan adalah tata kelola ibadah haji, yang saat ini meskipun telah dialihkan ke Badan Pengelola Haji, masih berada di bawah kewenangan Kemenag hingga transisi selesai pada 2025.
“Kementerian Agama menyampaikan komitmennya untuk minta proses pendampingan, koordinasi, dan supervisi termasuk sebagaimana disampaikan terakhir bahwa Kementerian Agama sebagai kementerian yang membidangi bidang agama yaitu rohani, tentu kami meminta Kementerian Agama untuk membantu KPK dalam kerangka meningkatkan integritas. Integritas itu harus dibangun dari kesadaran beragama,” tutup Ghufron. (**)
sumber: investor.id
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?