Dinsos P3AKB Bondowoso Perketat Dispensasi Nikah Dini, Catin Wajib Lolos Asesmen Psikologis

Dispensasi nikah dini di Bondowoso diperketat melalui asesmen psikologis wajib bagi catin di bawah umur guna memastikan kesiapan mental serta menekan risiko sosial, perceraian, dan stunting.

09 Apr 2026 - 17:28
Dinsos P3AKB Bondowoso Perketat Dispensasi Nikah Dini, Catin Wajib Lolos Asesmen Psikologis
Catin saat mendapatkan asesmen dari psikolog di kantot UPTD PPPA Dinsos P3AKB (foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Pemerintah Kabupaten Bondowoso semakin memperketat pemberian dispensasi pernikahan usia dini. Tak lagi sekadar formalitas administratif, setiap calon pengantin (catin) di bawah umur kini wajib melewati asesmen psikologis yang ketat sebagai syarat utama sebelum rekomendasi dikeluarkan.

Langkah ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menekan laju pernikahan dini yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) memastikan, hanya catin yang benar-benar siap secara mental dan emosional yang dapat melanjutkan proses dispensasi.

Tak hanya itu, proses pendampingan dilakukan secara komprehensif melalui pemeriksaan klinis dan konseling intensif. Setiap pasangan muda harus menjalani serangkaian uji kesiapan, mulai dari stabilitas emosi hingga kemampuan menghadapi dinamika rumah tangga, sehingga keputusan menikah tidak diambil secara gegabah.

Kebijakan ini sekaligus menjadi filter ketat untuk mencegah pernikahan dini dijadikan jalan keluar instan dari persoalan remaja. Pemerintah ingin memastikan bahwa pernikahan bukan sekadar solusi sementara, melainkan keputusan matang yang dipertimbangkan dari berbagai aspek kehidupan.

Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Bondowoso, dr. Mohammad Imron menyampaikan, langkah ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap masa depan anak-anak di Bondowoso.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memetakan kesiapan mental mereka. Kita tidak ingin pernikahan hanya menjadi pelarian tanpa kesiapan, karena dampaknya sangat luas, mulai dari masalah sosial hingga kesehatan nasional seperti stunting," tegas Imron.

Dinsos P3AKB juga memiliki psikolog ahli dalam proses asesmen, Mieke Prasetyo. Dirinya menjelaskan, secara psikologis, remaja di bawah umur seringkali belum memiliki regulasi emosi yang stabil untuk menghadapi dinamika rumah tangga.

"Dalam pemeriksaan ini, kami fokus mengevaluasi kematangan emosional, kemampuan pemecahan masalah, serta pemahaman mereka terhadap peran sebagai suami atau istri. Banyak dari mereka yang secara mental masih dalam tahap perkembangan remaja, sehingga edukasi dan pendampingan ini menjadi krusial agar mereka tidak 'kaget' saat menghadapi realitas pernikahan," jelas Mieke.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Hafidhatullaily, menekankan pentingnya peran orang tua yang turut mendampingi anak-anak mereka selama proses konseling di kantor Dinsos.

"Kami memberikan pemahaman kepada para orang tua bahwa tanggung jawab mereka tidak berhenti setelah anak menikah. Melalui Bidang PPPA, kami pastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi dan mereka mendapatkan bekal pola asuh yang benar meskipun harus menikah di usia muda," pungkasnya.

Diharapkan dengan adanya keterlibatan psikolog dalam proses ini, angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga di wilayah Kabupaten Bondowoso dapat diminimalisasi melalui persiapan mental yang lebih matang. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow