Dinas PU CKPP Banyuwangi Sosialisasikan Aturan Baru PBG dan SLF bagi Pengusaha Jasa Kontruksi

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, mengurangi atau merubah bangunannya.

13 Oct 2023 - 06:30
Dinas PU CKPP Banyuwangi Sosialisasikan Aturan Baru PBG dan SLF bagi Pengusaha Jasa Kontruksi
Sosialisasi penyelenggaraan bangunan gedung diikuti ratusan masyarakat jasa kontruksi, Selasa (10/10/2023).

Kabupaten Banyuwangi, SJP - Dinas Pekerjaan Umum Cipta Kerja dan Perumahan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan masyarakat. 

Termasuk meningkatkan pemahaman bagi pengusaha jasa kontruksi untuk mengerti prosedur mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Terbaru DPU CKPP menggelar sosialisasi PBG dan SLF bertajuk peningkatan kapasitas masyarakat jasa kontruksi, Selasa (10/10/2023) lalu.

Berlangsung di Hotel Tanjung Asri, sosialisasi ini diikuti seratusan masyarakat pengusaha jasa kontruksi. Terdiri dari SKPD terkait, Konsultan Perencana dan Pengkaji Teknis dan Arsitek Muda di Bumi Blambangan.

Plt Kepala Bidang Cipta Karya, Bayu Hardiyanto menyebut latar belakang sosialisasi ini adalah adanya perubahan regulasi tentang prosedur pengurusan bangunan gedung.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, mengurangi atau merubah bangunannya. 

Sementara SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah yang menyatakan kelaikan fungsi sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan.

Regulasi bangunan gedung sebelumnya diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 dan masih bernama IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kemudian regulasinya diubah melalui UU Cipta Kerja menjadi PP no 14 tahun 2021 dan PP no 16 Tahun 2021.

Perubahan tersebut berdampak pada segala aspek sehingga perlu penyesuaian. Tidak hanya bagi pengusaha jasa kontruksi, dinas pun masih perlu menyesuaikan diri. 

"Oleh sebab itu dengan sosialisasi ini kita sama-sama belajar. Dalam kegiatan itu kita hadirkan Tim Profesi Ahli yakni Ar Fafan Tri Afandy, S.T., IAI dan Ir. Bambang Tri Lekson, M.T," kata Bayu, Jumat (13/10/2023).

Keluarnya aturan baru tersebut otomatis merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB. Berbeda dengan IMB yang merupakan izin yang harus didapatkan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan harus dilampirkan, maka PBG adalah aturan perizinan yang mengatur bagaimana suatu bangunan harus dibangun.

PBG adalah aturan bagaimana sebuah bangunan memenuhi standar teknis bengunan gedung yang sudah ditetapkan. Standar itu antara lain mencakup standar perencanaan, perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta standar pemanfaatan bangunan gedung.

"Jadi bukan lagi syarat teknis tapi berubah menjadi standar teknis. Standar teknis ini harus bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Pada prinsipnya, regulasi ini adalah penyederhanaan proses dan penyempurnaan sistem kontruksi di Indonesia. Prosesnya pun tidak lagi manual. Proses pengajuannya berbasis OSS melalui aplikasi SIM BG. 

Melalui Aplikasi SIM BG diberikan kemudahan dengan sajian prototype desain yang dapat dipilih ketika ingin membangun atau memugar bangunannya. Masyarakat hanya tinggal mengklik saja. 

"Jadi ada kodenya 36, 54, 72. Bukan perumahan ya, tapi itu kode prototype desain. Setelah dipilih terkahir kalau sudah lengkap tinggal membayar retribusi tanpa sidang," jelasnya.

Setiap pembangunan nantinya akan diawasi oleh petugas. Secara berkala petugas akan datang untuk menilik bangunan yang sedang diproses.

"Poin peninjauan kita serahkan diawal saat pengajuan PBG. Pemohon kita beri daftar simak. Bila kemudian ditemukan tidak kesesuaian maka petugas bisa membatalkan PBG-nya," jelasnya.

Bayu meminta para pemohon untuk interaktif saat melakukan pengajuan melalui SIM BG. Bila ada kekurangan sistem secara otomatis akan menyampaikannya melalui email.

Bila kekurangan itu tidak diproses otomatis pengajuannya akan mandeg dan hanya akan mengendap di sistem sehingga gagal proses.

Bayu mengatakan per 6 Oktober 2023 total ada 2.260 pengajuan. Dengan rincian 1.733 PBG dan 527 SLF. Total yang sudah rampung PBG 748 dan SLF 26. Sedang diproses 996 pengajuan.

Dari jumlah tersebut, ada 490 yang mengendap di sistem lantaran tidak dilanjutkan prosesnya. Dinas berencana menghapus ratusan pengajuan tersebut. Nota dinas sudah ditandatangani dan tinggal menunggu eksekusi.

"Bisa jadi waktu itu masih coba-coba lalu tidak diteruskan. Bila sudah terhapus bagaimana?, ya nanti tinggal pengajuan kembali," ujarnya.

"Harus interaktif, segera dilengkapi berkas-berkas yang kurang di sistem. Informasinya akan dikirim via email, jadi bila ada kekurangan sebisa mungkin dilengkapi. Biar tidak mengendap di sistem," imbuhnya.

Bila mengalami kendala, dinas selalu stand by untuk menerima konsultasi. Pemohon bisa menghubungi via email, Instagram DPU CKPP atau via whatsapp.

"Kita terbuka, 24 jam kita stand by bila ada masyarakat yang perlu bantuan dan berkonsultasi," tegasnya. (***)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow