Dilaporkan Penipuan Pengadaan Beras, Direktur CV Virandia Buka Suara
Direktur CV Virandia RU juga merasa tertipu dengan ulah suami sekaligus wakil direktur di CV Virandia berinisial HR.
JOMBANG, SJP - Terlapor dugaan penipuan program pengadaan beras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, yakni Direktur CV Virandia inisial RU (57) asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang melalui kuasa hukum angkat bicara.
Dia membenarkan bahwa memang ada laporan pengaduan masyarakat (LPM) ke Polres Jombang dari terduga korban atau pihak ketiga Sukarno (45).
"Memang benar, ada aduan berbentuk laporan pengaduan masyarakat ke Polres Jombang antara saudara RU dan S," ungkap Adang Dwi Widagdo, selaku kuasa hukum RU di kantornya pada Selasa (18/2/2025).
Adang menjelaskan, perkara antara RU dan Sukarno ini bermula dari adanya surat perintah kerja (SPK) dari sekretaris dewan (sekwan) tentang pengadaan beras.
"Jadi awalnya itu ada SPK yang terbit dari sekwan kepada CV Virandia soal pengadaan beras, kalau gak salah ada 9 SPK, dari pihak sekwan maupun sekda ke pihak CV Virandia yang itulah yang menjadi persoalan," ujar Adang.
Di awal bulan April, Mei, sampai Agustus, SPK ini berjalan dengan lancar. Proses pengadaan beras maupun pembayaran tidak ada kendala.
"Muncul kendala itu kisaran SPK yang bulan Agustus, September, Oktober, November itu ada persoalan pembayaran. Ternyata pihak ketiga yaitu supplier tidak bisa menerima pembayaran. Akhirnya persoalan ini mengarah ke pidana. Jadi pihak ketiga mengadukan pihak CV Virandia ke polisi," terangnya.
Berdasarkan data SPK tersebut, diketahui yang bertanda tangan memorandum of understanding (MoU) didalamnya yakni wakil direktur CV Virandia inisial HR yang tak lain adalah suami RU.
"Dokumen SPK perjanjian kerjasama MoU ini yang bertanda tangan maupun stempel menurut versi klien kita yang membuat adalah HR," beber Adang.
Meskipun RU sebagai direktur CV Virandia pada saat itu hanya mengetahui di proses pembayaran dan tidak pernah mengerti bagaimana proses terbitnya SPK itu.
"Jadi klien kami tidak tahu menahu proses terbitnya SPK ini, kalau pihak pelapor yakni saudara Sukarno ini mengarah ke saudara RU atau klien kita, itu saya rasa salah sasaran, karena yang bertanggung jawab ini adalah saudara HR," tuturnya.
Seiring berjalanya waktu, RU merasa curiga bahwa SPK itu fiktif. Kemudian dia melaporkan suaminya yang berinisial HR ke aparat penegak hukum.
"HR kita adukan karena melakukan penipuan dengan menggunakan perusahaan milik istrinya yaitu CV Virandia," terangnya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Sukarno (45) menjadi korban penipuan pengadaan beras yang mengatasnamakan program pengadaan pangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Sukarno mengaku rugi Rp800 juta akibat penipuan tersebut. dia melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor (Polres) Jombang pada Desember 2024 lalu. Dia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2 Desember 2024.
"Korban penipuan beras. Pengadaan beras pemda," ungkapnya, Senin (17/2/2025).
Sukarno melaporkan terduga pelaku. Yaitu RU, warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Dalam modusnya, RU berperan sebagai direktur CV Virandia yang mengaku menjadi rekanan pengadaan bantuan pangan dari Pemkab Jombang. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

