Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Kakek di Gresik Diringkus Polisi
Selain melakukan persetubuhan, pelaku juga diduga memberikan uang setelah aksi bejat itu berlangsung. Akibat aksi bejat itu, korban kini berbadan dua.
GRESIK, SJP - Seorang kakek berinisial S (65) warga Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, diringkus polisi atas dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur. Perbuatan bejat kakek tersebut menyebabkan korban hamil.
Penangkapan S dipimpin langsung oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso dan tim.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Gresik," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Minggu (7/12/2025).
AKP Arya, mengatakan, terduga pelaku hanya bisa pasrah saat petugas melakukan penangkapan di rumahnya.
Polisi saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan guna menguak, motif yang melatarbelakangi perbuatan bejat tersangka.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan aksi persetubuhan itu dilakukan pada September 2025, saat korban berbelanja di warung kelontong milik terduga pelaku.
Korban dipeluk secara tiba-tiba dari belakang hingga kemudian ditarik ke dalam kamar. Selanjutnya, dugaan persetubuhan itupun terjadi.
Pelaku juga diduga memberikan uang setelah aksi bejat itu berlangsung. Kasus tersebut terbongkar setelah korban diketahui hamil dan pihak keluarga melapor ke Polres Gresik. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

