Polres Batu Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Orang Diamankan Usai Aksi di Junrejo

Pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat aparat dan peran aktif masyarakat dalam mencegah tindak kejahatan. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku curanmor, sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan jalanan masih menjadi ancaman nyata yang harus diwaspadai bersama

30 Apr 2026 - 21:34
Polres Batu Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Orang Diamankan Usai Aksi di Junrejo
Tersangka yang ditangkap oleh jajaran Polres Batu (Polres/SJP)

KOTA BATU, SJP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan warga bersama petugas setelah sempat terjadi aksi kejar dan perlawanan di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto pada Kamis (30/4/2026) menguraikan kasus ini bermula dari laporan korban, Tegar Setyawan (28), seorang guru asal Pakisaji, Kabupaten Malang. Peristiwa pencurian terjadi di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 30B, Dusun Ngandat, Desa Mojorejo, pada Rabu (29/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

"Korban awalnya memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya dalam kondisi terkunci stang di teras rumah pada Selasa sore (28/4/2026). Namun, saat tengah malam, korban mendengar suara mencurigakan dari luar rumah. Ketika dicek, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat semula," urainya.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung berlari keluar dan mendapati seorang pria yang diduga sebagai pelaku. Sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku sambil korban berteriak meminta bantuan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut kemudian keluar dan membantu mengamankan satu orang pelaku di lokasi kejadian.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial MK (36), warga Kabupaten Pasuruan di lokasi setelah aksinya diketahui korban. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kendaraan milik korban berupa STNK dan BPKB, kunci asli sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp16 juta. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan atau pelaku lain yang diduga terlibat. Kami juga terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow