Pengajuan Dispensasi Kawin di Bondowoso Turun Drastis, 2025 Tercatat 150 Kasus

Jumlah pengajuan dispensasi kawin di Bondowoso terus menurun signifikan sejak adanya MoU dengan Pengadilan Agama dan asesmen psikolog. Sepanjang 2025, tercatat hanya 150 pengajuan dari ratusan kasus pada tahun-tahun sebelumnya.

07 Jan 2026 - 18:01
Pengajuan Dispensasi Kawin di Bondowoso Turun Drastis, 2025 Tercatat 150 Kasus
Calon pengantin saat diasesmen oleh salah seorang psikolog sebelum mendapatkan rekomendasi untuk menikah di bawah umur (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Jumlah pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Bondowoso terus menunjukkan tren penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Sepanjang tahun 2025, pengajuan dispensasi kawin yang masuk tercatat sekitar 150 pasangan calon pengantin (catin), turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 219 pengajuan.

Penurunan tersebut dinilai sebagai dampak positif dari nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dengan Pengadilan Agama (PA) serta masifnya sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak yang dilakukan sejak 2024.

Hal itu dikatakan oleh Hafidhatullaily, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Rabu (7/1/2025).

“Kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, penurunannya sangat signifikan. Tahun 2021 itu pengajuan dispensasi kawin mencapai 786, tahun 2022 sebanyak 716, tahun 2023 turun menjadi 416, lalu 2024 menjadi 219, dan di 2025 ini kembali turun menjadi sekitar 150,” jelasnya.

Dari total pengajuan tahun 2025 tersebut, mayoritas calon pengantin tidak mendapatkan rekomendasi setelah menjalani asesmen psikolog. Berdasarkan data yang diterima, hanya sekitar enam pasangan yang direkomendasikan oleh Dinsos P3AKB.

“Sebagian besar yang mengajukan itu memang di bawah umur. Dari sekitar 150 pengajuan, yang direkomendasikan hanya kurang lebih enam pasangan. Sisanya tidak direkomendasikan,” terangnya.

Meski demikian, hasil asesmen psikolog tersebut tidak diberikan langsung kepada calon pengantin, melainkan disampaikan kepada Pengadilan Agama sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Kewenangan tetap ada di Pengadilan Agama. Kami hanya menyampaikan hasil asesmen psikolog, apakah direkomendasikan atau tidak. Keputusan akhir tetap di PA,” tegasnya.

Ia menjelaskan, rekomendasi diberikan berdasarkan pertimbangan profesional dari psikolog, mencakup kesiapan mental, emosional, dan kondisi psikologis calon pengantin.

Terkait mekanisme pengajuan, proses dispensasi kawin diawali dengan pendaftaran melalui aplikasi Si Peka Pak!, sebuah sistem aplikasi digital yang dikembangkan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Pendaftaran bisa dilakukan oleh orang tua atau oleh calon pengantin sendiri melalui aplikasi, dengan mengunggah persyaratan yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, calon pengantin akan dipanggil untuk menjalani asesmen psikolog. Dari hasil asesmen tersebut kemudian ditentukan apakah calon pengantin direkomendasikan atau tidak, sebelum hasilnya dikirimkan ke Pengadilan Agama.

“Kalau pemenuhan berkas itu relatif cepat, hitungan hari. Yang membutuhkan waktu adalah proses asesmen psikolog, karena itu mengikuti SOP tersendiri. Maksimal 1 bulan,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow