Diduga Aniaya Pengacara, Mantan Kacabdindik Kediri Bantah Laporan atas Dirinya
Sumiarso mengaku telah memberikan keterangan dan bukti-bukti berdasarkan fakta peristiwa kepada penyidik Polres Kediri Kota, yang menangani perkara ini
KOTA KEDIRI, SJP – Mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kediri, Sumiarso dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang pengacara berinisial A.
Namun, Sumiarso membantah tuduhan dalam laporan tersebut. Dia mengaku telah memberikan keterangan dan bukti-bukti berdasarkan fakta peristiwa kepada penyidik Polres Kediri Kota yang menangani perkara ini.
Kasus dugaan penganiayaan itu berawal dari kerja sama pengurusan harta waris, antara putri Sumiarso Parahita Elandhasari dan mertuanya di wilayah Wates, Kabupaten Kediri. Sumiarso yang merasa kenal baik dengan A lalu meneken kontrak dengan perjanjian tertentu.
Seiring berjalannya waktu, permasalahan muncul di antara kedua pihak. Sumiarso mengaku mendapat tanggapan kurang mengenakkan ketika dia bersama istrinya berusaha mengklarifikasi persoalan tersebut di rumah A. Cekcok pun terjadi hingga berujung pada laporan polisi.
“Klien kami itu dilaporkan oleh beliau (A) atas dugaan penganiayaan. Jadi awalnya, klien kami ingin menggunakan jasa beliau untuk mengurus harta waris. Sudah ada dan disetujui. Singkat cerita dalam prosesnya, lawyer ini melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan tindakan tanpa persetujuan klien kami. Seperti tidak memberikan informasi yang sesuai terhadap ahli waris,” ujar pengacara Sumiarso, Mohammad Khusnul Mubaroq.
Mubaroq menjelaskan, saat Sumiarso mendatangi rumah A untuk meminta klarifikasi dan mencabut kuasa, Sumiarso ditanggapi dengan tidak baik. Kemudian terjadi percekcokan antara keduanya. Namun tapi tidak sampai terjadi kontak fisik.
“Besoknya justru lawyer ini melaporkan klien kami dengan dugaan penganiayaan di Polresta Kediri dan membuat pemberitaan di media massa yang sangat jelas, tegas tanpa menyebut inisial,” tambahnya.
Sebagai sesama pengacara, Mubaroq sudah berkomunikasi dengan A. Namun tidak mendapatkan tanggapan yang baik. Justru menurutnya ada fakta yang sengaja dibalikkan.
“Ternyata tanggapannya tidak kooperatif. Bahkan memutarbalikkan fakta. Padahal di bukti-bukti chat, surat perjanjian itu jelas bahwa lawyer ini akan mendapatkan success fee ketika sudah selesai. Tapi justru di tengah jalan, dia melakukan tipu daya terhadap ahli waris mertua,” jelasnya.
Mubaroq menyebut, Sumiarso sudah memberikan klarifikasi di Polres Kediri Kota. Kliennya itu juga membeberkan bukti-bukti rekaman, perjanjian dan beberapa sertifikat. Mubaroq yakin kliennya tidak melakukan tuduhan itu. Dia memastikan tidak ada kontak fisik di sana.
“Minggu kemarin sudah ada panggilan klarifikasi dari Polresta Kediri dan klien kami sudah hadir. Karena kami beritikad baik memberikan keterangan berdasarkan fakta,” tutupnya.
Sementara itu, pengacara berinisial A mengaku memiliki hasil analisa awal dari Rumah Sakit Bhayangkara yang disertakan dalam laporannya ke Polres Kediri Kota. Dia menyebut ada memar trauma di perutnya.
“Kalau dia membantah, ya nggak apa-apa. Orang boleh membantah. Dan itu haknya. Tapi nanti diuji dengan bukti visum,” terang A.
Saat ini ia tengah menunggu proses yang ada di kepolisian. Dia mengaku didampingi oleh dua orang pengacara. Dirinya tetap bertekad melanjutkan laporan tersebut. Sebab, saat dirinya menjalani opname, tidak ada itikad baik dari terlapor.
“Ini kan perkara masih ditangani penyidik. Dari lidik ke sidik itu butuh bukti visum dan saksi ahli dokter. Saya menyerahkan proses ini ke kepolisian. Mau ini lanjut atau dicabut, kan saya korban. Terserah bagaimana mereka menanggapi ini, silakan,” terang A.
A memastikan dirinya tidak sedang mengkriminalisasi orang tanpa dasar. Penganiayaan itu benar-benar terjadi dengan bukti visum yang tidak bisa direkayasa. Bahkan dia mengancam melaporkan terlapor kembali atas kasus pencemaran nama baik bila bukti visum ternyata benar.
“Kan visum itu kewenangan dari dokter forensik. Misal, saya tidak diapa-apakan, tapi saya omong dihajar, kan akan ketahuan. Kalau dibilang kriminalisasi, ya monggo, itu haknya. Tapi kalau nanti itu tidak terbukti, saya bisa melakukan laporan balik pencemaran nama baik,” tutup A. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

