Diduga ada Conflict of Interest dalam KUR Bank Jatim Bondowoso, LBH Anshor Akan Lapor Jamwas

Benturan kepentingan diduga terjadi saat Kejari Bondowoso menyatakan dalam dugaan kasus penyalahgunaan KUR Bank Jatim tidak ditemukan adanya kerugian negara setelah 6 korban dinyatakan telah melunasi pinjaman program KUR

08 Mar 2025 - 21:16
Diduga ada Conflict of Interest dalam KUR Bank Jatim Bondowoso, LBH Anshor Akan Lapor Jamwas
Korban KUR Bank Jatim saat menggelar aksi di depan Kantor Cabang Bank Jatim Bondowoso pada tanggal 12 Februari 2025 lalu (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP - Kuasa hukum 6 korban dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim pertanyakan profesionalitas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. 

Pasalnya, Kejari Bondowoso menegaskan jika tak ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan KUR Bank Jatim ini. 

Karena itulah, kuasa hukum 6 korban dugaan penyalahgunaan KUR Bank Jatim, Jayadi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor dengan tegas nyatakan, bukan kewenangan Kejari Bondowoso untuk menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan penyalahgunaan KUR ini. 

Bahkan, dirinya menyarankan kepada Kejari Bondowoso agar mengetahui terlebih dahulu tentang tujuan pemberian dana KUR yang merupakan program pemerintah yang disalurkan melalui Bank Jatim ini. 

"Kejaksaan harusnya mengerti, tujuan dari program KUR ini. Dana KUR itu untuk para pengusaha UMKM atau mereka yang memenuhi syarat mendapatkan KUR. Tentunya, dana KUR digunakan untuk usaha. Semua itu nyata tidak terpenuhi. Dan itu adalah kerugian negara," papar Jayadi. 

Namun demikian, hingga saat ini pihak kuasa hukum korban dugaan penyalahgunaan KUR Bank Jatim belum menerima sikap resmi tertulis dari Kejari Bondowoso. 

"Kami belum terima surat tertulis, bagaimana kesimpulan akhir kejaksaan terkait kasus ini. Kalau pun sudah dapat, kami akan uji. Kita dalami apakah sikap kejaksaan sudah sesuai prosedur dan sesuai hukum acara," jelasnya lagi. 

Jayadi pun mengungkap bahwa dirinya memiliki kekhawatiran terhadap pernyataan dari Kejari Bondowoso yang mengatakan tidak adanya unsur kerugian negara atas dugaan kasus penyalahgunaan KUR Bank Jatim tersebut. 
 
"Kita juga mempertanyakan profesionalisme kejaksaan, khawatir ada conflict interest, karena semua orang tahu, kejaksaan sebagai pengacara negara kerap kali mendampingi pihak terlapor, yakni Bank Jatim," imbuhnya. 

Untuk menemukan titik terang tentang pernyataan sikap dari Kejari Bondowoso, Jayadi katakan dengan tegas, pihaknya akan berkirim surat resmi kepada jaksa agung muda bidang pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung. 

"Kita juga akan laporkan perkara ini ke Polda dan KPK. Kita akan terus berjuang tegakkan hukum sampai langit runtuh," pungkasnya. 

Seperti diketahui, 6 orang korban dugaan penyalahgunaan KUR Bank Jatim tahun 2024 didampingi LBH Anshor mengadukan kasus tersebut  kepada Kejari Bondowoso hingga melakukan aksi di depan kantor cabang Bank Jatim Bondowoso, Rabu (12/2/2025) lalu. 

6 orang warga Kecamatan Sumber Wringin yang masih terbilang berusia belia ini meminta keadilan kepada Kejari Bondowoso karena namanya dipakai untuk memperoleh KUR di Bank Jatim. 

Diketahui, masing-masing dari korban dugaan penyalahgunaan KUR ini memiliki tanggungan sebesar Rp 100 juta. 

Usut punya usut, modus operandi dari dugaan penyalahgunaan KUR Bank Jatim ini, ternyata sama dengan kasus-kasus lainnya. Para korban yang tidak tahu menahu soal KUR, yang dikoordinasi oleh seseorang.

Mereka bahkan diminta menandatangani sebuah berkas yang di dalamnya tidak tertulis jelas menerangkan sebuah perjanjian KUR. Bahkan, mereka hanya diberi uang sejumlah Rp 1 juta, oleh salah seorang pengusaha berinisial RAZ. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow