Dua Maling Motor Asal Surabaya Dihakimi Warga saat Beraksi di Nganjuk
Bermula dari laporan seorang pemilik bengkel yang menemukan motor mencurigakan: tanpa pelat nomor dan terpasang kunci T
NGANJUK, SJP - Dua pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial AR (23), warga Kedungpangku Selatan, Surabaya, dan AA (29), warga Lebak Rejo Utara, Surabaya menjadi bulan-bulanan warga di Desa Senjayan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (7/12/2024).
Mereka diamuk massa saat kedapatan tengah beraksi mencuri sebuah motor. Peristiwa itu dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, AKBP Siswantoro. Dua tersangka curanmor yang meresahkan warga itu akhirnya diamankan.
"Tim gabungan Unit Resmob Polres Nganjuk dan Polsek Gondang berhasil mengamankan dua pelaku curanmor. Keduanya telah mengakui perbuatannya mencuri di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Nganjuk," terangnya, Sabtu (7/12/2024).
Kejadian itu bermula pada Jumat (6/12/2024), Polsek Gondang menerima laporan dari Imam, pemilik bengkel motor di wilayah Gondang. Imam melaporkan, ada orang tidak dikenal meninggalkan motor Vario 150 warna putih di bengkelnya.
Imam melapor ke polisi karena motor itu dinilai mencurigakan. Selain tanpa pelat nomor, di lubang kunci motor itu terdapat kunci T. Karena itu, Imam berasumsi bahwa motor yang ditinggalkan di bengkelnya merupakan hasil curian.
Usai menerima laporan, polisi menelusuri asal-usul motor tersebut. Saat menggelar patroli di wilayah Desa Senjayan, polisi mendapati kerumunan warga sedang menghakimi dua orang yang hendak mencuri motor Yamaha Nmax berwarna abu dengan nomor polisi AG 2014 UM.
Polisi pun segera menghampiri dan mengamankan pelaku. Hasil pengembangan menunjukkan, kedua tersangka sebelumnya pernah terlibat dalam aksi pencurian dua motor. Yakni Honda Supra X 125 di halaman kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bagor.
Motor lainnya yaitu Honda Vario 150 warna putih tanpa pelat nomor di lingkungan Kelurahan Warungotok, Kecamatan Nganjuk. Modusnya, mereka mencari kendaraan yang diparkir di tempat sepi. Kemudian menggondolnya menggunakan kunci T.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan curanmor lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal adalah 7 tahun penjara." ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?