Didesak Inpres 2025, Pemkot Batu Kepras Anggaran Perjadin dan ATK

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mendukung kebijakan efisiensi anggaran meski mengakui adanya dampak terhadap perekonomian Kota Batu

10 Feb 2025 - 17:30
Didesak Inpres 2025, Pemkot Batu Kepras Anggaran Perjadin dan ATK
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai. (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memastikan akan memangkas anggaran perjalanan dinas (perjadin) hingga 50 persen dan belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar 90 persen, menyisakan hanya 10 persen dari anggaran sebelumnya.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengaku mendukung kebijakan efisiensi tersebut meski mengakui adanya dampak terhadap perekonomian Kota Batu yang sebagian besar bergantung pada sektor pariwisata.

“Selama ini, perjalanan dinas yang diadakan di hotel-hotel Kota Batu turut menghidupkan sektor pariwisata dan akomodasi. Dengan pemangkasan anggaran, kemungkinan perputaran ekonomi di hotel dan restoran akan berkurang,” jelasnya, Senin (10/2/2025).

Meski begitu, Aries memastikan efisiensi belanja ATK tidak akan terlalu berpengaruh. Karena sebagian besar administrasi pemerintahan telah berbasis digital.

Dia berharap, kebijakan efisiensi tidak mempengaruhi anggaran yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat. Seperti bantuan sosial (bansos), rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu), dan perbaikan gedung yang rusak.

“Kami akan berupaya menjaga agar anggaran yang mendukung masyarakat tetap terjaga meskipun ada efisiensi,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih menjelaskan, pada tahun 2024, total belanja barang mencapai Rp105 miliar dari target Rp116 miliar.

Meski anggaran tahun ini naik menjadi Rp152,8 miliar, adanya peraturan dari Kementerian Keuangan membuat Pemkot Batu terpaksa melakukan pemangkasan.

“Anggaran belanja ATK yang biasanya besar kini hanya Rp15,3 miliar sesuai ketentuan SK Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Selain itu, anggaran perjalanan dinas juga dipotong 50 persen,” tandasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow