Diancam Foto Bugilnya Disebar, Gadis di Bojonegoro Dirudapaksa
Foto bugil korban diperoleh pelaku sesaat sebelum melancarkan aksi bejatnya di sebuah kamar kos.
BOJONEGORO, SJP - Seorang gadis berinisial S (15) yang masih di bawah umur, dirudapaksa oleh R (19), dengan ancaman jika menolak, foto bugilnya akan disebarluaskan.
Foto bugil korban diperoleh pelaku sesaat sebelum melancarkan aksi bejatnya di sebuah kamar kos.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, sebelum diajak ke kamar kos, korban terlebih dahulu diajak pelaku ke alun-alun.
Kemudian setelah dari alun-alun, baru diajak ke kamar kos. Nah, saat itulah pelaku langsung melucuti pakaian korban kemudian mengambil foto saat korban dalam keadaan telanjang.
"Pelaku memfoto korban sebelum menggagahi," ungkapnya, Senin (24/2/2025).
Peristiwa pilu yang menimpa S pada 26 Desember 2024 itu, ternyata masih berlanjut tiga hari berikutnya (29/12/2024).
Parahnya lagi, saat melancarkan aksi bejatnya untuk kali kedua, pelaku mengajak serta pacarnya SR (16). Ancaman yang sama juga dikatakan pelaku dan pasanganya kepada korban.
"Aksi kedua, pelaku menyetubuhi korban terlebih dahulu, setelah itu ganti pacarnya," lanjut Kasatreskrim.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro dan berkasnya masih dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro.
"Berkas masih dipejari JPU, tapi perkara belum kami limpahkan," tandasnya.
Atas perbuatanya, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara, karena melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun menanti pelaku," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

