Di Tengah Kekhawatiran Ekonomi Nasional, PBJT Makanan dan Minuman di Gresik Meningkat
Pemkab Gresik mengalami tren positif soal wajib pajak PBJT Makanan dan Minuman maupun opsen PKB dan BPNKB. Realisasi per tengah tahun ini melampaui 50 persen.
GRESIK, SJP - Wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman di Kabupaten Gresik mengalami peningkatan di tengah kekhawatiran kondisi ekonomi nasional.
Selama pertengahan tahun ini, perolehan waiib pajak PBJT makanan dan minuman tersebut sudah mencapai 55 persen.
Tak hanya PBJT makanan dan minuman, wajib pajak opsen yang dikenakan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga meningkat 50 persen dan 55 persen.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) memberikan apresiasi berupa doorprise atas peningkatan wajib pajak tersebut, Selasa (8/7/2025).
"Melalui kegiatan ini, mudah-mudahan menjadi motivasi bersama untuk mengajak para pelaku makanan dan minuman UMKM, serta restoran bersinergi dengan pemerintah daerah," kata Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Fandi menjelaskan, dengan ketaatan wajib pajak akan membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gresik. Di mana, PAD itu akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan sebagainya.
"Wajib pajak tujuannya untuk PAD yang dikembalikan kepada masyarakat Kabupaten Gresik," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik, Andhy Hendro Wijaya, menyebut perekonomian di Kabupaten Gresik tidak mengkhawatirkan seperti kondisi ekonomi nasional.
"Memang dampak secara nasional bisa dilihat di BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), tapi kita lihat PBJT makanan dan minuman trendnya semakin naik," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

