Delapan Tahun Tertunda, Gugatan Wanprestasi Rp37,7 Miliar Pengusaha Malang Bergulir di PN Surabaya

Berdasarkan dengan nomor perkara 476/Pdt.G/2025/PN Sby diajukan atas dugaan kegagalan pembayaran utang yang totalnya puluhan miliar, sengketa perdata antar mitra bisnis berujung di pengadilan negeri (PN) Surabaya.

16 Aug 2025 - 11:00
Delapan Tahun Tertunda, Gugatan Wanprestasi Rp37,7 Miliar Pengusaha Malang Bergulir di PN Surabaya
Lokasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto: Jefri Yulianto/suarajatimpost.com)

SURABAYA, SJP – Delapan tahun penantian seorang pengusaha kawakan asal Malang, Gideon, berakhir di meja hijau. Gugatan wanprestasi bernilai Rp37,764 miliar yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya menjadi klimaks dari sengketa utang-piutang yang membelit sejak akhir 2018.

Melalui kuasa hukum Gideon, Indra Yunus Wahyu Laturette menjelaskan, kasus ini bermula pada 12 November 2018, dan telah tercatat berdasarkan dengan nomor perkara 476/Pdt.G/2025/PN Sby, diajukan atas dugaan kegagalan pembayaran utang yang totalnya puluhan miliar.

Saat itu, Indra juga beberkan peristiwa terjadi saat Gideon (penggugat) memberikan pinjaman pertama senilai Rp4,8 miliar kepada Soebandri Santoso (Tergugat I). Hanya berselang enam minggu, tepatnya pada 28 Desember 2018, Tergugat I kembali meminjam uang dalam dua transaksi pada hari yang sama masing-masing Rp15 miliar dan Rp400 juta. 

Lalu, sebutnya untuk pinjaman terbesar digunakan untuk kepentingan pribadi tergugat I dan Srie Suhartiningsih (tergugat III) dengan persetujuan Agnes Budi Lestari (tergugat II), yang berstatus istri sah tergugat I.

Sebagai jaminan, dalam resume dibuat secara lengkap tertuang menerangkan, tergugat menyerahkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan di pusat Kota Malang. Untuk pinjaman Rp400 juta, agunannya berupa dua SHM di Kabupaten Pasuruan. 

"Semua perjanjian dan tanda terima tercatat rapi, termasuk 'Surat Tanda Terima Pinjaman Hutang Nomor 4' yang ditandatangani langsung oleh tergugat I," bebernya, Sabtu (16/8/2025).

Namun, tak berhenti disitu, Indra merinci rentang waktu perjalanan pinjaman ini tidak berjalan mulus. Sejak 2019, tidak ada pengembalian pokok pinjaman, apalagi bunga. Dalam praktiknya, sejalan waktu penagihan dan jatuh tempo berakhir, Gideon sempat memilih jalur kekeluargaan, memberikan kelonggaran, bahkan membuka opsi pembayaran angsuran. Namuin, upaya itu berujung jalan buntu.

“Klien kami memberi kelonggaran luar biasa. Tidak hanya menunda penagihan, tetapi juga memberi ruang untuk membayar secara angsuran. Namun, hampir delapan tahun berlalu tanpa pelunasan, bahkan komunikasi pun diputus,” ujar Indra saat dikonfirmasi di kantornya, Satoria Tower, Surabaya, Sabtu (16/8/2025).

Indra melanjutkan gugatan wanpreatasi dilakukan berdasarkan dan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan yurisprudensi Mahkamah Agung, gugatan ini mencakup bunga moratoir 6 persen per tahun selama delapan tahun sebesar Rp8,989 miliar, serta kerugian bunga nyata yang seharusnya diperoleh sebesar Rp7,575 miliar. 

Seluruhnya, sambung resume perkara disebutkan bahwa dalam keterangan gugatan menegaskan tergugat diminta dibayarkan secara tanggung renteng oleh para tergugat.

“Perkara ini bukan sekadar soal uang, tapi soal integritas. Jika komitmen pembayaran utang diabaikan, hubungan bisnis bisa runtuh, dan ini merugikan iklim investasi daerah," kata Indra.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Bagi Gideon, ini bukan hanya upaya menagih hak, tetapi juga menegakkan prinsip bahwa utang adalah komitmen yang wajib dipenuhi. 

“Perkara ini akan menjadi tolok ukur, apakah komitmen utang-piutang di kalangan pengusaha benar-benar dijunjung tinggi,” tegas Indra. (*)

Editor : Rizqi Ardian
Pewarta: Jefri Yulianto

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow