Datang Diam-Diam, Khofifah Diperiksa KPK soal Hibah Pokmas di Polda Jatim
Masuk lewat pintu belakang, Gubernur Jatim Khofifah akhirnya diperiksa KPK soal dana hibah pokmas usai sempat mangkir karena hadiri wisuda anaknya di luar negeri.
SURABAYA, SJP - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/7/2025), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2021–2022.
Khofifah tiba di Markas Polda Jatim sekira pukul 09.50 WIB menggunakan mobil Innova hitam bernopol W 3349 YS. Namun, alih-alih melalui pintu utama Gedung Ditreskrimsus tempat para wartawan menunggu sejak pagi, Khofifah memilih masuk lewat sisi belakang Gedung Tribrata yang minim pantauan media.
Langkah itu membuat kedatangannya nyaris luput dari sorotan kamera. Hingga pukul 11.00 WIB, keberadaan dan aktivitas Khofifah di dalam gedung masih belum terlihat jelas, sementara sejumlah jurnalis berjaga di berbagai pintu keluar kompleks Ditreskrimsus dan Tribrata.
Diperiksa Sebagai Saksi
KPK menjadwalkan pemeriksaan tersebut setelah sebelumnya Khofifah tidak hadir pada panggilan 20 Juni lalu karena tengah berada di luar negeri menghadiri wisuda anaknya. Ia sempat mengajukan penjadwalan ulang, namun baru diperiksa resmi hari ini.
Agenda hari ini memeriksa Khofifah sebagai saksi, dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur. Pemeriksaan berlangsung di bawah wewenang penyidik KPK, yang memang sejak awal menangani perkara ini dari hasil pengembangan kasus Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, eks Wakil Ketua DPRD Jatim.
Didampingi Aktivis Antikorupsi
Sejumlah anggota Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur tampak hadir di lokasi. Ketua MAKI Jatim, Heru Prasetyo, menyatakan pihaknya ikut mendampingi Khofifah dalam pemeriksaan kali ini.
"Komunikasi yang terjadi pagi ini, Ibu siap untuk menghadiri. Sangat fokus untuk menjawab apa yang beliau tahu, beliau dengar, dan beliau ketahui," ujar Heru, Kamis (10/7/2025).
Ia menegaskan, dalam konstruksi hukum, posisi Khofifah hanya sebagai pihak yang mengesahkan dan menandatangani dokumen hibah. Penanggung jawab utama disebut berada di tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim.
"Sehingga saya yakin, jauh sekali kalau mau menyentuh Ibu untuk bisa diseret sebagai tersangka," katanya.
Pengembangan Kasus Sahat Tua
Kasus dugaan korupsi hibah pokmas itu merupakan pengembangan dari perkara besar yang sebelumnya menjerat Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak.
Politikus Partai Golkar itu divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya pada 23 September 2023. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara hibah pokmas. Empat di antaranya adalah penerima suap, tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sementara 17 lainnya adalah pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua unsur penyelenggara negara.
Pemeriksaan terhadap Khofifah hari ini menjadi bagian penting dalam proses menuntaskan perkara yang menyeret banyak aktor politik dan birokrasi di Jawa Timur. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

