Belum Sebulan Bebas, Residivis Narkoba di Blitar Ditangkap Lagi

AJR (22) seorang pemuda asal Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar kembali ditangkap polisi gara-gara kasus narkoba. AJR merupakan seorang residivis dan baru keluar dari penjara pada 30 Oktober 2025 lalu dan kembali ditangkap pada 25 November 2025.

04 Dec 2025 - 20:59
Belum Sebulan Bebas, Residivis Narkoba di Blitar Ditangkap Lagi
AJR (22) yang memakai baju tahanan saat diinterogasi oleh Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiyantana. (Foto:Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Seorang residivis narkoba di Blitar kembali ditangkap polisi, meski belum genap sebulan keluar dari penjara.

Pelakunya adalah AJR (22) seorang pemuda warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Ia diciduk Satnarkoba Polres Blitar Kota karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiyantana mengatakan, penangkapan AJR bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar yang masih menjadi wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satnarkoba Polresta Blitar melakukan penyelidikan dan langsung meringkus AJR beserta barang buktinya.

"Dari laporan masyarakat, anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebesar 0,38 gram," kata dia, Kamis (4/12/2025).

Dijelaskan Kompol Subiyantana, AJR diketahui sudah dua kali berada di penjara dengan kasus yang sama yakni pernah menjalani hukuman pada 2022 dan 2023. 

AJR baru keluar penjara pada dari kasus keduanya pada 30 Oktober 2025, dan kembali berurusan dengan polisi pada 25 November 2025.

"Pelaku ini sudah tiga kali masuk penjara, karena narkoba. Pelaku baru bebas pada Oktober 2025 dan akhir bulan November ditangkap lagi dengan kasus yang sama," jelasnya.

Di hadapan polisi, AJR membangah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Ia mengaku hanya menggunakan sendiri barang haram itu sebagai topping untuk bekerja.

"Saya pakai sendiri sabunya, buat doping biar senbaat kerja. Saya bekerja di pengolahan sampah," ujarnya.

Sekedar diketahui, sepanjang November 2025 ini, Satnarkoba Polres Blitar Kota juga menangkap lima orang pengedar pil dobel L. Dari tangan tersangka, pikisn mengamankan 2.097 butir pil dobel l sebagai barang bukti.

Dalam hal ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para tersangka tersebut. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow