Darurat Moral Pendidik, Dewan Pendidikan Jombang Minta Oknum Guru Cabul Dihukum Berat
Peristiwa ini dipandang sebagai tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Jombang. Dewan Pendidikan menyerukan evaluasi total terhadap mekanisme rekrutmen, pembinaan moral pendidik, hingga sistem pengawasan di tingkat sekolah.
JOMBANG, SJP — Dunia pendidikan Kabupaten Jombang kembali diguncang skandal moral yang memuakkan.
Seorang oknum guru berinisial D di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Jombang diduga melakukan pencabulan terhadap dua muridnya.
Parahnya, sikap cabul oknum guru tak bermoral itu dilakukan kepada siswa laki-laki dan siswi perempuan yang usianya masih di bawah umur.
Kasus yang mencoreng institusi pendidikan di Kota Santri ini memicu reaksi keras dari Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang.
Dewan Pendidikan menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika biasa, melainkan sebuah pengkhianatan sistemik terhadap mandat perlindungan anak di sekolah.
Ketua Dewan Pendidikan Jombang, Cholil Hasyim, menyatakan kegeramannya atas munculnya kasus ini di lingkungan sekolah negeri yang seharusnya menjadi zona integritas dan keamanan bagi siswa.
"Sekolah harus menjadi ruang aman dan bermartabat. Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan oknum tersebut adalah pengkhianatan paling rendah terhadap amanah pendidikan dan kepercayaan publik," tegas Gus Cholil sapaan karibnya dalam dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (31/12/2025).
Dewan Pendidikan mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang bersama aparat penegak hukum untuk bersikap transparan dan tidak memberikan ruang kompromi sedikit pun bagi pelaku.
Pernyataan tajam juga dilontarkan oleh Ketua Bidang Pertimbangan Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Ikhsan Effendi.
Ia menuntut tindakan administratif segera berupa penonaktifan permanen bagi terduga pelaku agar tidak terjadi intimidasi terhadap korban melalui relasi kuasa di sekolah.
"Praduga tak bersalah tetap ada, namun tidak boleh menjadi tameng untuk menunda perlindungan terhadap siswa. Jika terbukti secara hukum, kami menuntut pemecatan permanen dan sanksi pidana maksimal," ujar Ikhsan.
Pihaknya juga menegaskan bahwa ada sebuah kegagalan pengawasan yang membuat predator anak dapat bergerak bebas di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, sekolah saat ini terjebak dalam ruang abu-abu yang kerap membiarkan kejahatan seksual tumbuh akibat lemahnya sistem pengaduan.
Peristiwa ini dipandang sebagai tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Jombang. Dewan Pendidikan menyerukan evaluasi total terhadap mekanisme rekrutmen, pembinaan moral pendidik, hingga sistem pengawasan di tingkat sekolah.
"Martabat pendidikan tidak boleh digadaikan. Sekolah adalah bengkel karakter, bukan tempat bagi oknum yang menyalahgunakan kekuasaan untuk merusak masa depan anak bangsa," tambah Ikhsan.
Saat ini, kasus tersebut tengah menjadi sorotan publik. Dewan Pendidikan berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini guna memastikan korban mendapatkan hak perlindungan psikologis sepenuhnya, sembari mengingatkan masyarakat untuk menjaga privasi korban dari stigmatisasi negatif. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

