Dari 43 Dapur MBG di Bondowoso, BGN Sebut hanya 15 SPPG yang Miliki SLHS

BGN mengingatkan dapur SPPG tanpa SLHS dan IPAL berpotensi disuspensi demi menjaga keamanan pangan dan lingkungan.

26 Jan 2026 - 15:50
Dari 43 Dapur MBG di Bondowoso, BGN Sebut hanya 15 SPPG yang Miliki SLHS
Wakil Ketua BGN, Nanik S Deyang saat memberikan arahan dan evaluasi seluruh SPPG di Kabupaten Bondowoso di hotel Ijen View (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, mengapresiasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproduksi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bondowoso yang dinilai menunjukkan progres signifikan. 

Dari total 43 dapur SPPG yang telah beroperasi dan melayani sekitar 4 juta penerima manfaat, Bondowoso disebut sebagai daerah yang patut dibanggakan.

Meski demikian, Nanik mengungkap, hingga saat ini baru 15 SPPG yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yakni sertifikat wajib sebagai jaminan keamanan pangan. Sementara 28 dapur lainnya masih dalam proses pengurusan sertifikasi di Dinas Kesehatan setempat.

“Seluruh dapur sudah mendaftar dan saat ini sedang dalam proses. Insyaallah, dengan proses ini, keamanan pangan bisa terjaga dengan baik,” ujar Nanik, usai kegiatan koordinasi dan evaluasi bersama Forkopimda, Kasatpel, yayasan, serta mitra, bersama Koordinator Wilayah SPPG, di Ballroom Hotel Ijen View, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, lamanya proses sertifikasi SLHS disebabkan sejumlah tahapan yang harus dilalui. Mulai dari pemeriksaan laboratorium, pelatihan atau kursus penjamah makanan bagi relawan, hingga pengecekan kesesuaian dapur dengan petunjuk teknis (juknis).

“Kalau dapurnya tidak sesuai juknis, harus dilakukan perbaikan. Bahkan bisa saja dibongkar dan dibangun ulang. Itu yang membuat prosesnya cukup panjang,” jelasnya.

Nanik menegaskan, dapur SPPG yang belum mendaftar SLHS akan diberikan tenggat waktu satu bulan. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak dilakukan pendaftaran, maka dapur akan disuspensi atau ditutup sementara. Sementara untuk dapur yang baru beroperasi, diberikan waktu satu bulan sejak menerima dana dan mulai operasional untuk mendaftarkan SLHS.

“Jika belum mendaftar dalam waktu tersebut, dapur akan ditutup sementara selama satu minggu. Penutupan ini sifatnya sementara, bukan permanen,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Nanik juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap keamanan pangan. Ia meminta kepala SPPG wajib berada di dapur, khususnya pada malam hari, untuk memastikan seluruh proses memasak berjalan sesuai standar.

“Keamanan pangan adalah yang utama. Jangan sampai terjadi insiden keracunan atau kecelakaan pangan. Mitra juga tidak boleh lepas tangan,” katanya.

Terkait pengelolaan limbah, Nanik menegaskan setiap dapur SPPG wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kepemilikan IPAL menjadi syarat mutlak karena tanpa IPAL, dapur tidak diperkenankan beroperasi dan tidak akan lolos sertifikasi SLHS.

“Kalau tidak punya IPAL, dapur harus ditutup. Ini syarat wajib,” tandasnya.

Menjelang bulan Ramadan, Nanik memastikan program MBG tetap berjalan. Hanya saja, menu akan disesuaikan, kemungkinan berupa menu kering, meski detailnya masih dalam pembahasan.

“Yang jelas, program ini tidak diliburkan,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi menegaskan akan melakukan pengecekan dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan limbah SPP.

Khususnya terkait kepemilikan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), agar program strategis nasional MBG ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

“Penjelasan tadi sudah sangat jelas. Soal IPAL dan pengelolaan limbah, tentu nanti akan kami cek bersama tim dan satuan tugas. Kami ingin memastikan program strategis nasional ini benar-benar memberikan manfaat dan tidak berdampak buruk bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini telah terbentuk 43 dapur SPPG di Bondowoso. Namun demikian, koordinasi terkait pengelolaan limbah dinilai masih perlu diperkuat. 

Pasalnya, meski program ini merupakan kebijakan nasional yang dikelola langsung oleh BGN, dampak yang ditimbulkan di lapangan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Programnya dari pusat, BGN langsung. Tapi kalau ada persoalan di daerah, yang kena tetap bupati dan pemerintah daerah. Itu faktanya,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini komunikasi terkait pengelolaan limbah bukan berarti tidak ada sama sekali, namun masih membutuhkan regulasi yang lebih tegas dan rinci. Selama ini, standar operasional prosedur (SOP) lebih banyak berfokus pada proses memasak dan penyajian makanan.

“Padahal yang dibutuhkan hari ini bukan hanya soal prosedur memasak, tapi juga bagaimana limbahnya dikelola dengan benar,” katanya.

Ia menilai, keberadaan regulasi seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 28 menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BGN, serta para pengelola dapur SPPG.

“Ini akan semakin memperjelas peran dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan BGN, kabupaten, dan kepala-kepala SPPG, agar dapur SPPG benar-benar memberi manfaat dan tidak menimbulkan dampak yang tidak baik, termasuk soal limbah,” jelasnya. (*) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow