Polemik Banjir di Perumahan Sigura-gura Residence, DPUPRPKP Tunggu Rekomendasi Komisi C
Menurut Dandung, pihaknya meyakini bahwa hunian rumah di kavling no.21 Perumahan Sigura-gura Regency tersebut telah melanggar aturan, terlebih pembangunannya sama sekali belum mengantongi izin
Kota Malang, SJP - Belum lama ini, Komisi C DPRD Kota Malang, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Perumahan Sigura-gura Residence, yang menjadi langganan banjir ketika hujan turun.
Dalam sidak tersebut, Komisi C DPRD Kota Malang menemukan penyebab terjadinya banjir di wilayah tersebut, meminta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang untuk mengatasi permasalahan yang sudah menjadi bagian PR besar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharijanto mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti rekomendasi dari Komisi C, terlebih telah diatensi dan disikapi DPRD Kota Malang.
"Dalam perkara ini kita akan melakukan penertiban yang melakukan pelanggaran, tapi ini kan warga masyarakat, jadi kita tetap berupaya mencarikan solusi terbaik. Minggu depan, kami akan melakukan penelitian dan penelusuran terkait drainase, untuk memastikan kondisi drainase yang sebenarnya," ucapnya, saat ditemui awak media, Sabtu (1/6).
Menurut Dandung, pihaknya meyakini, sama halnya dengan Komisi C, bahwa hunian rumah di kavling no.21 Perumahan Sigura-gura Regency tersebut telah melanggar aturan, terlebih pembangunannya sama sekali belum mengantongi izin.
"Sesuai apa yang diutarakan Ketua Komisi C, bangunan rumah kavling no.21, harus dikembalikan sebagaimana fungsinya. Apakah nanti dibongkar, atau seperti apa, sambil berjalan kita pikirkan. Termasuk apakah dialihkan ke musala langsung, atau dibongkar total," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) tentang permasalahan banjir yang sudah menjadi bagian PR besar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Dalam Sidak yang diikuti oleh pihak DPUPRPKP Kota Malang, dan pihak Hotel Ubud, ditemukan salah satu penyebab terjadinya banjir akibat adanya alih fungsi lahan fasilitas umum (Fasum) menjadi rumah pribadi.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?