Dari 209 Desa, Hanya 183 Kades di Bondowoso yang Diperpanjang Masa Jabatannya, Kenapa?

Tidak semua jabatan Kades di Bondowoso bertambah 2 tahun. Bahkan, masa berakhirnya jabatannya tidak sama. Berikut rincian dan alasannya!

27 May 2024 - 21:15
Dari 209 Desa, Hanya 183 Kades di Bondowoso yang Diperpanjang Masa Jabatannya, Kenapa?
Foto bersama Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto dengan Ketua DPRD dan Forkopimda bersama 183 Kades yang mendapat SK perpanjangan masa jabatan (Foto : Rizqi/SJP)

Kabupaten Bondowoso, SJP - Menindaklanjuti Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jabatan kepala desa bertambah 2 tahun.

Namun, di Kabupaten Bondowoso, dari 209 desa, ternyata hanya 183 kepala desa (Kades) saja yang mendapat SK perpanjangan dari Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, pada Senin (27/5/2024) di Pendopo Raden Bagus Assra.

Seperti yang dijelaskan oleh Plt Asisten 1 Pemkab Bondowoso, Anisatul Hamidah, dari total 209 desa ada 183 Kades yang mendapatkan SK masa perpanjangan 2 tahun.

"Tidak semuanya mendapat SK, karena di Bondowoso ada 26 desa yang saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades," terang Anisatul Hamidah yang juga menjabat sebagai Kepala Dinsos P3AKB ini.

Dari total 183, Anis merinci jika saat ini ada 166 Kades yang diperpanjang hingga tahun 2029. Mereka merupakan Kades terpilih dalam Pilkades serentak yang digelar pada tahun 2021 silam.

"Sedangkan sisanya, ada 16 Kades diperpanjang sampai tahun 2027, karena terpilih pada Pilkades tahun 2019 dan 1 orang Kades Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dilantik pada 2021 dan diperpanjang sampai 2029," urai Anis secara rinci.

Pengesahan SK perpanjangan masa jabatan ini, juga dihadiri oleh Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir. Dirinya berpesan agar Kades tidak larut dalam euforia

"Jangan berbangga. Melainkan harus bersyukur dan mengingatkan diri bahwa beban di pundak Kades kian berat. Saya berharap Kades tetap meningkatkan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

“Kepala desa itu di awal menawarkan dirinya kepada rakyat, adalah untuk jadi pelayan rakyat. Nah tolong komitmen awal itu tolong dijaga dengan baik,” imbuhnya.

Sementara, Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto juga berharap, tambahan masa jabatan Kades seiring dengan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat. Karena, jabatan Kades adalah amanah untuk melayani masyarakat.

"Kami harap desa dapat lebih optimal dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat," harapnya.

Seperti diketahui, penyerahan satu persatu SK diberikan langsung oleh Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto dan didampingi oleh Ketua DPRD Ahmad Dhafir, dan Pj Sekda Bondowoso, Haeriah Yuliati. (*)

Editor: Tri Sukma 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow